Mulai Besok, Pemerintah Singapura Terapkan Hukuman Cambuk Kepada Pelaku Penipuan
Kredit Foto: Istimewa
Kepolisian Singapura mengumumkan kalau mulai besok atau Selasa 30 Desember 2025 pelaku kejahatan yang dihukum karena kasus penipuan atau tindak kejahatan yang berkaitan dengan penipuan di Singapura akan dikenai sanksi hukuman cambuk.
Ini didasarkan pada hukum pidana Singapura hasil Amandemen Umum pada 2025, yang diloloskan pada November lalu.
Menurut hukum pidana tersebut, perantara penipuan (scam mule) dapat menerima hingga 12 cambukan, sementara pelaku penipuan dan anggota sindikat dapat menghadapi hukuman cambuk wajib antara enam hingga 24 cambukan, menurut pihak kepolisian dalam sebuah unggahan di Facebook.
Baca Juga: Agoda: Liburan Akhir Tahun, Yogyakarta dan Singapura Jadi Pilihan Utama Wisatawan Indonesia
Kementerian Dalam Negeri Singapura mengatakan dalam sebuah pernyataan pada 19 Desember bahwa memerangi kasus penipuan tetap menjadi "prioritas nasional utama", menyebut adanya kekhawatiran tentang jumlah kasus penipuan dan kerugian sebagai alasannya.
Pihak kepolisian mendesak masyarakat untuk tidak membagikan informasi pribadi sensitif yang dapat dieksploitasi oleh pelaku kejahatan, termasuk Singpass, sistem identitas digital nasional Singapura, serta rekening bank dan pembayaran maupun kartu SIM.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement