Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Juru Bicara Partai Demokrat Rachland Nasidik meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan pasal pidana apa yang disangkakan kepada Susilo Bambang Yudhoyono terkait hilangnya dokumen Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Rachland mempertanyakan apa dasar Jokowi memerintahkan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk memeriksa SBY dalam urusan dokumen TPF Munir.
"Bila Jokowi sungguh-sungguh bermaksud mencari informasi mengenai isi laporan TPF Munir yang dokumennya diklaim istana 'hilang', ia sebenarnya bisa mengontak dan bertanya sendiri kepada Presiden RI ke-6 dengan berbagi niat baik dan kepedulian terhadap penuntasan kasus Munir," kata Rachland dalam pesan tertulisnya, Senin (24/10/2016).
Dia menilai bahwa dengan Jokowi menugaskan Jaksa Agung dikhawatirkan justru akan mengirim pesan keliru yang merugikan nama baik orang lain, mengingat Jaksa Agung adalah otoritas hukum pidana.
"Perlu diingat, justru SBY adalah presiden yang membentuk TPF Munir dan berperan besar dalam mendukung aparat hukum mengejar, mengungkap, dan membawa para tersangka ke pengadilan. Nama-nama yang direkomendasikan TPF untuk diperiksa, sudah sebagian besar diadili dan dipidana," terangnya.
Rachland mengatakan prasangka berencana yang dipamerkan Jokowi kepada SBY justru malah berbalik menimbulkan pertanyaan besar atas komitmennya sendiri pada penuntasan kasus.
"Presiden Jokowi sengaja mengangkat isu dokumen hilang untuk mengalihkan perhatian publik dari kerasnya desakan yang ia hadapi agar inisiatif SBY menegakkan keadilan bagi Munir diteruskan?" terangnya.
"Bila itu benar, sungguh tercela perbuatan presiden karena ia mempermainkan hukum dan rasa keadilan," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo
Advertisement