Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendag Tuntaskan Paket Deregulasi dan Debirokratisasi

Kemendag Tuntaskan Paket Deregulasi dan Debirokratisasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perdagangan telah menuntaskan paket deregulasi dan debirokratisasi di bidang perdagangan yang merupakan mandat Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) Jilid I, dan diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan dunia internasional terhadap iklim usaha di Indonesia.

"Rasionalisasi peraturan dan penyederhanaan prosedur perizinan diharapkan bisa meningkatkan kegiatan industri, kepercayaan masyarakat, dan kemudahan berusaha," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (25/10/2016).

Hal tersebut disampaikan Enggartiasto saat memperingati dua tahun kinerja pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Kebijakan deregulasi perdagangan antara lain menyelesaikan masalah regulasi dan birokrasi, lemahnya penegakan hukum, dan ketidakpastian usaha yang menjadi beban daya saing industri.

"Deregulasi juga bertujuan memperbaiki tumpang-tindih regulasi yang menghambat pertumbuhan perdagangan dan investasi," kata Enggartiasto.

Dalam membantu upaya untuk penegakan hukum dan melindungi kepastian usaha, Kemendag menciptakan saluran penyelesaian permasalahan regulasi dan birokrasi serta membangun ketentuan sanksi yang tegas dan tuntas dalam setiap peraturan.

Di samping itu, pengawasan, pengamanan, dan kenyamanan serta pemberantasan pemerasan dan pungli tidak luput dari pantauan Kemendag. Melalui deregulasi dan debirokratisasi di bidang perdagangan, Enggartiasto mengharapkan, para pelaku usaha tidak lagi memiliki stigma terhadap standar atau norma wajib yang dianggap sebagai perizinan.

Saat ini, sistem perizinan, khususnya ekspor impor, dilakukan melalui sistem elektronik yang terintegrasi melalui Indonesia National Single Window (INSW), dengan digital signatur, dan paperless. Dari 169 perizinan yang ada di Kemendag, melalui paket deregulasi dan debirokratisasi, telah dipangkas 45 izin atau 28,9 persen.

Terkait pengamanan pasar dalam negeri, pemerintah telah menyusun beberapa mekanisme pengawasan terkait implementasi ketentuan mengenai Standar Nasional Indonesia (SNI). Mekanisme pengawasan yang dilakukan melalui penyederhanaan dokumen yang semula berupa Surat Pendaftaran Barang (SPB) menjadi Nomor Pendaftaran Barang (NPB) untuk pengawasan pra-pasar terhadap produk impor.

Sedangkan terkait rasionalisasi impor, pemerintah tetap berupaya mengendalikan arus masuk barang impor ke dalam wilayah pabean Indonesia dalam rangka mendukung aspek Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L).

Dalam kegiatan ekspor impor, beberapa perizinan dihapus, seperti Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK), Importir Terdaftar (IT), Importir Produsen (IP), dan Eksportir Terdaftar (ET).

"Bahkan service level agreement (SLA) perizinan berhasil dipercepat; dari yang semula lima hari menjadi tiga hari," kata Enggartiasto.

Sejak 2015, pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla meluncurkan berbagai PKE untuk menyederhanakan regulasi dan meningkatkan daya saing perekonomian. Di bidang perdagangan, paket kebijakan berbentuk deregulasi, debirokratisasi, serta penegakan hukum dan kepastian usaha.

Selain deregulasi dan debirokratisasi, Kemendag juga melakukan reformasi birokrasi dan menyusun Roadmap Reformasi Birokrasi Kemendag Tahun 2015-2019 yaitu dengan dikeluarkannya Permendag No. 26/M-DAG/PER/4/2016 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan 2015-2019. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: