Otoritas Jasa Keuangan Nusa Tenggara Barat meminta masyarakat mewaspadai tawaran investasi berkedok koperasi karena tidak menutup kemungkinan belum memiliki izin dari pemerintah.
"Ada dua investasi ilegal yang kita kenal, salah satunya adalah koperasi tak ada izin tapi menghimpun dana dari masyarakat," kata Deputi Direktur Kebijakan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) I Ketut Widiani, di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (27/10/2016).
I Ketut Widiana menjadi salah satu tim Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Pusat yang hadir dalam rapat kerja Satgas Waspada Investasi NTB, selain dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.
Selain tidak berizin, kata Widiana, ada juga koperasi berizin menghimpun dana dari masyarakat, tetapi pengurusnya bermasalah.
Ia mencontohkan Koperasi Pandawa Mandiri, di Malang, Jawa Timur, mengiming-imingi pelunasan utang cukup dengan menyetor uang sebesar Rp300 ribu.
Praktik yang dilakukan lembaga koperasi tersebut menyalahi aturan. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan tawaran investasi dari lembaga tersebut.
"Satgas investasi di daerah juga dibentuk untuk memberi perlindungan kepada masyarakat dari praktik investasi ditawarkan koperasi tanpa izin," ujarnya.
Selain koperasi tanpa izin, kata Widiani, model investasi ilegal yang juga merebak di tengah masyarakat adalah dengan skema piramida mirip "multy level marketing" (MLM).
Modusnya adalah satu anggota diminta merekrut anggota sebanyak-banyaknya untuk menanamkan investasi baru mendapatkan bonus.
Lembaga tersebut, katanya, juga ada yang memberikan informasi kepada calon anggotanya bahwa memiliki Sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dengan nilai ratusan miliar. Namun setelah ditelusuri ke Bank Indonesia, ternyata tidak benar.
"Tawaran investasi bodong marak di Indonesia, ini terjadi karena adanya permintaan yang tinggi dari masyarakat yang ingin mendapatkan keuntungan besar dengan cara yang tidak logis," kata Widiana.
Sementara itu, Kepala OJK NTB Yusri, mengatakan investasi bodong dapat dipastikan menimbulkan efek negatif bagi masyarakat.
Berbagai upaya pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menurunkan angka kemiskinan, termasuk di NTB, akan terganggu dengan berbagai tawaran investasi yang tidak rasional tersebut.
"Dengan adanya investasi bodong yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak, akan mempengaruhi upaya-upaya pemerintah menumbuhkan sektor perekonomian masyarakat," ujarnya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement