Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Minta Anak Muda Pegang Prinsip 2L Sebelum Investasi Kripto

OJK Minta Anak Muda Pegang Prinsip 2L Sebelum Investasi Kripto Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta generasi muda, khususnya mahasiswa, menerapkan prinsip 2L atau Legal dan Logis sebelum berinvestasi di instrumen digital, termasuk aset kripto. Imbauan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya jumlah investor kripto di Indonesia yang telah mencapai lebih dari 21 juta akun dan didominasi kelompok usia muda.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK Adi Budiarso mengatakan prinsip Legal berarti masyarakat harus memastikan platform investasi memiliki izin resmi dari OJK sebelum melakukan transaksi.

“Pastikan transaksi Anda dilakukan melalui pedagang aset keuangan digital yang mendapatkan izin OJK. Anda bisa cek langsung di website OJK,” ujar Adi dalam kegiatan Digital Financial Literacy bersama Universitas Sebelas Maret (UNS) di Surakarta, Senin (11/5/2026).

Sementara prinsip Logis mengharuskan investor berpikir rasional terhadap penawaran keuntungan investasi. Menurut dia, aset kripto memiliki karakteristik high risk high return dan volatilitas tinggi sehingga investor perlu memahami risiko sebelum menempatkan dana.

OJK menilai edukasi terhadap generasi muda menjadi penting karena tingginya minat investasi digital belum sepenuhnya diimbangi tingkat literasi keuangan yang memadai.

Dalam kesempatan yang sama, Prof. Hartono mengatakan banyak anak muda mulai berinvestasi hanya karena mengikuti tren media sosial atau euforia keuntungan cepat tanpa memahami risiko produk dan legalitas platform investasi.

“Banyak anak muda tergoda ikut berinvestasi hanya karena melihat tren di media sosial atau euforia keuntungan instan, tanpa memahami secara utuh karakteristik produk, risiko, maupun legalitas platform,” ujarnya.

Baca Juga: Pengguna Kripto RI Tembus 21 Juta, 46,5% Ada di Indodax

Baca Juga: Investor Kripto Tembus 21,37 Juta, Tapi Transaksi Malah Turun ke Rp22,24 Triliun

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan OJK 2025, tingkat inklusi atau penggunaan layanan keuangan masyarakat mencapai 80,51%. Namun, tingkat literasi atau pemahaman terhadap produk keuangan baru berada di level 66,46%.

Menurut Hartono, kesenjangan antara tingkat penggunaan dan pemahaman keuangan tersebut menjadi celah yang kerap dimanfaatkan pelaku investasi ilegal untuk menargetkan kelompok usia muda dan pelajar.

“Ironisnya, kelompok usia muda dan pelajar menjadi salah satu kelompok yang rentan karena tingkat inklusi keuangan mereka meningkat jauh lebih cepat dibanding kedalaman literasinya,” katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri