Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menyebut masyarakat yang hingga kini belum membayar pajak meskipun program amnesti pajak telah memasuki periode dua, sebagai warga negara yang tidak keren.
"Yang tidak ikut memanfaatkan kesempatan amnesti pajak menurut saya tidak keren," ujar Ken usai mendampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani menyosialisasikan program amnesti pajak kepada kelompok pengusaha ritel di mal Pacific Place, Jakarta, Rabu (2/11/2016) siang.
Menurut Ken, amnesti pajak dapat menjawab berbagai kendala yang sebelumnya dirasakan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak kepada negara.
Kendala tersebut di antaranya ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah dan pegawai pajak, serta keraguan terkait penggunaan pendapatan negara dari sektor pajak.
Karena itu, melalui program amnesti pajak yang memfasilitasi deklarasi harta dan pembayaran tebusan, serta kemudahan pengisian surat pemberitahuan tahunan (SPT), diharapkan masyarakat akan berbondong-bondong membayar pajak.
Setelah mengadakan sosialisasi dan berdialog dengan berbagai kelompok usaha termasuk minerba, properti dan jasa konstruksi, serta ritel, Ken menilai kepatuhan para pengusaha dalam membayar kewajiban pajak semakin meningkat.
"(Mereka) ikut dong. Karena ada ketentuan 'self assesment', di mana mereka sendiri yang menghitung (kekayaan dan tebusan), membayar pajak jadi mengasyikkan," tuturnya.
Meskipun mengaku belum mengetahui berapa potensi deklarasi harta, dana repatriasi, dan uang tebusan yang akan terkumpul hingga akhir 2016, Ken yakin target penerimaan negara melalui program amnesti pajak akan terpenuhi.
Hingga 1 November 2016, Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat realisasi uang tebusan dari program amnesti pajak berdasarkan penerimaan Surat Setoran Pajak (SSP) telah mencapai Rp98 triliun atau sekitar 59,3 persen dari target Rp165 triliun.
Laman "dashboard" amnesti pajak DJP yang diakses di Jakarta, Selasa, mencatat rincian Rp98 triliun tersebut berasal dari pembayaran uang tebusan Rp94,5 triliun, pembayaran tunggakan Rp3,06 triliun dan penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp400 miliar.
Keseluruhan harta dari tebusan tersebut berdasarkan penerimaan Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp3.885 triliun dengan komposisi sebanyak Rp2.760 triliun merupakan deklarasi dalam negeri, Rp983 triliun dari deklarasi luar negeri dan Rp143 triliun adalah dana repatriasi.
Secara keseluruhan jumlah SPH yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak mencapai 438.883 dengan jumlah SSP yang diterima sebesar 467.628 serta jumlah uang tebusan berdasarkan SPH mencapai Rp94,2 triliun.
Dari komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi terbesar berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi non-UMKM sebesar Rp80,2 triliun, Wajib Pajak Badan non UMKM Rp10,4 triliun, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM Rp3,34 triliun dan Wajib Pajak Badan UMKM Rp215 miliar. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement