Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ahok Mestinya Dimaafkan, Kata Yusril Ihza Mahendra

Ahok Mestinya Dimaafkan, Kata Yusril Ihza Mahendra Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa rakyat Indonesia, khususnya umat muslim, mestinya membuka pintu maaf pada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kutipan surat Al Maidah ayat 51. Apalagi, imbuhnya, sudah ada jaminan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa proses hukum atas Ahok bakal terus berjalan secara adil.

"Presiden Jokowi sudah menegaskan bahwa pemerintah akan mengusut tuntas kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok. Jaminan presiden itu sangat penting agar penegakan hukum di negeri ini dilakukan secara adil tanpa ada kesan ingin melindungi atau ingin menzalimi seseorang. Dengan komitmen penegakan hukum seperti di atas, sudah sepantasnya umat Islam menerima permintaan maaf Ahok yang sudah berulangkali diucapkannya," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (3/11/2016).

Yusril Ihza Mahendra mengatakan penegakan hukum wajib dilakukan dengan adil dan bukan saja terhadap Ahok, tetapi terhadap siapa saja yang diduga melanggar hukum.

"Dalam menyidik Ahok, polisi harus bekerja secara profesional, cermat, dan tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah. Jika cukup bukti, limpahkan ke pengadilan. Jika tidak, keluarkan SP3," tegasnya.

Dalam konteks Pilkada DKI, imbuhnya, jika dua pasangan lain melakukan pelanggaran hukum maka hukum juga harus ditegakkan.

"Tidak ada pasangan yang boleh diuntungkan atau dirugikan dalam setiap langkah penegakan hukum. Kalau Ahok disidik, kedua pasangan yang lain tidak boleh diuntungkan. Ahok pun tidak boleh dirugikan. Demikian pula sebaliknya," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: