Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejagung Akui Periksa Direktur Pemasaran PT Pertamina

Kejagung Akui Periksa Direktur Pemasaran PT Pertamina Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung mengakui telah memeriksa Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga, Hanung Budya Yuktyanta, sebagai saksi dugaan korupsi pembayaran jasa transportasi dan handling BBM fiktif oleh PT Pertamina Patra Niaga kepada PT Ratu Energy Indonesia tahun anggaran 2010-2014.

Sekitar pukul 09.00 WIB, hari ini, saksi telah memenuhi panggilan penyidik, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Senin (7/11/2016).

Pada pemeriksaan itu, kata dia, pada pokoknya menerangkan bahwa saksi yang menandatangani kontrak antara PT Pertamina Patra Niaga dengan PT Total.

Bahwa perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp50 miliar, katanya.

Ia menyebutkan, tim penyidik sampai sekarang telah memeriksa terhadap 28 saksi.

"Kita akan terus menyidik dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp50 miliar," katanya.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2014-2015 sebesar Rp1,351 miliar.

Saksi Suwantoro Gotama, Direktur PT CLSA memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa," katanya.

Penyidik sudah memeriksa tiga saksi, Fani (pegawai PT Kresna Sekurities), Ade Putra (pegawai PT Kresna Sekurities), dan Andy Purnomo Anthony (Dirut PT Milenium Dana Tama Securities).

Dugaan tindak pidana korupsi itu, yakni penempatan investasi berusaha saham ELSA, KREN, SUGI, dan saham MYRX dengan jumlah total Rp1,351 miliar.

"Penempatan investasi itu diduga tanpa melalui prosedur yang berlaku," katanya.

Kendati demikian, ia menyebutkan penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: