Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Subagyo mengatakan bahwa RUU Perkelapasawitan saat ini sudah pada pembentukan Panja Harmonisasi.
Firman menegaskan bahwa RUU ini tidak berpihak kepada kepentingan kelompok manapun.
Regulasi ini, kata dia, dibuat untuk kepentingan nasional supaya semuanya mendapatkan kepastian hukum, baik pelaku usaha besar maupun petani yang selama ini terkriminalisasi adanya gerakan-gerakan LSM yang selalu mendiskreditkan sawit sebagai perusak hutan.
Menurut dia, banyak juga para pelaku usaha besar yang bukan investor asing. Selain itu juga ada kebun kelapa sawit yang dimiliki oleh BUMN yang semuanya itu perlu mendapatkan perlindungan dari negara.
Jadi, menurut Firman, keberadaan RUU Perkelapasawitan ini tidak hanya melindungi pengusaha besar saja, namun juga kebun milik petani. Saat ini dari total sekitar 11 juta ha kebun sawit, sekitar 43 persen milik petani.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement