Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) meminta pemerintah menyelesaikan persoalan restitusi pajak para pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi tiga.
Direktur Eksekutif APBI Supriatna Suhala di Jakarta, Selasa (8/11/2016) mengatakan, amendemen PKP2B, yang saat ini tengah dilakukan, jangan sampai menghalangi hak PKP2B mendapatkan resititusi pajaknya.
"Amendemen kontrak membuat wajib pajak mengikuti ketentuan yang berlaku sejak diteken ke depan. Namun, masih ada hak restitusi perusahaan PKP2B sebelum amendemen kontrak yang mesti diselesaikan. Ya diberikan dong restitusinya," katanya.
Ia berharap hak restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) para pemegang PKP2B generasi tiga tersebut sudah ada kepastiannya sebelum amendemen kontrak.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menargetkan penyelesaian amendemen PKP2B pada akhir 2016 atau awal 2017.
Supriatna mengatakan, masalah restitusi pajak membuat ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Menurut dia, pemegang PKP2B generasi tiga tidak mendapat perlakuan yang sama terkait pengembalian atau restitusi PPN.
"Ada yang dapat restitusi, ada yang tidak. Diskriminasi ini menyebabkan ketidakpastian," ujarnya.
Padahal, lanjutnya, perusahaan tersebut memiliki kesamaan isi kontrak, menandatangani kontrak pada saat yang sama, dan memakai payung hukum yang sama.
Ia mengharapkan, pemerintah segera mengeluarkan aturan yang memberikan perlakuan sama (equal treatment) atau tafsir yang sama yakni semua perusahaan batubara generasi ketiga bisa merestitusi PPN-nya, sehingga memberikan keadilan.
Supriatna mengaku tidak ingat secara pasti jumlah restitusi tersebut.
"Ini bukan masalah uang. Tapi pelaku usaha melihat tidak ada 'equal treatment' (perlakukan yang sama)," tuturnya.
Status hukum PKP2B generasi tiga adalah bersifat tetap atau "lex specialist".
Dengan demikian, hukum yang berlaku adalah saat PKP2B generasi III ditandatangani pada periode 1997-2000 dan tidak mengikuti hukum baru yang terbit setelahnya.
Saat PKP2B generasi tiga yang ditandatangani 1997-2000, batubara mengacu UU No. 11 Tahun 1994 yakni merupakan barang kena pajak, sehingga perusahaan berhak mendapatkan restitusi pajak.
Namun, setelah itu, muncul UU pajak baru yang menyatakan batubara bukan barang kena pajak, sehingga muncul permasalahan restitusi pajak perusahaan PKP2B generasi tiga.
Saat ini, terdapat 55 kontraktor tambang PKP2B generasi III yang 37 di antaranya berstatus operasi produksi dan sisanya masih pada tahap praproduksi/eksplorasi.
Perusahaan PKP2B generasi III dikenakan dana hasil penjualan batubara berupa royalti dan dana pengembangan batubara sebesar 13,5 persen serta pajak penghasilan 30 persen. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Advertisement