Kantor Bea dan Cukai Teluk Nibung di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara memusnahkan barang sitaan di lokasi gudang penimbunan pabean di Bagan Asahan, dengan cara dibakar.
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Teluk Nibung Fuad Gauzi, Kamis mengatakan pemusnahan barang berupa sampan, bawang merah, pakaian bekas dan barang-barang campuran lainnya merupakan hasil pencegahan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Seluruh barang yang dimusnahkan hasil penegahan dari tahun 2015 hingga bulan november 2016 dan sudah berkekuatan hukum. Untuk jenis barang berupa bawang merah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan," katanya.
Upaya penegahan barang ilegal tersebut bertujuan menjaga kestabilan ekonomi dan menangkis masuknya penyakit berbahaya yang bisa mengancam kesehatan orang yang menggunakan atau mengkonsumsi barang-barang itu.
Barang yang dimusnahkan yakni 2.874 karung masing-maisng 10 kg bawang merah, 483 bale dan 19 larung pakaian bekas, serta 64 jenis barang campuran diantaranya 1 unit air soft gun, puluhan handphone, tilam, ban dan sepatu bekas, serta barang jenis makanan.
Barang-barang yang dimusnahkan telah melanggar ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. (Ant).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Leli Nurhidayah
Tag Terkait:
Advertisement