Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan melakukan penindakan tegas terhadap kegiatan impor ilegal Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang selama ini masih menghambat kegiatan bisnis maupun pertumbuhan industri manufaktur tersebut.
"Kita akan tindak tegas untuk importir yang selama ini menyalahgunakan fasilitas yang dipakai oleh kepabeanan dan menghindari pungutan yang resmi oleh pemerintah," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Sri Mulyani mengatakan penguatan industri TPT sangat penting karena merupakan salah satu produk manufaktur yang direkomendasikan untuk ditingkatkan produksinya guna kepentingan ekspor nasional.
Namun, kegiatan bisnis TPT sempat terganggu karena berbagai kasus penyelundupan ballpress pakaian bekas di beberapa wilayah di Indonesia, karena tingginya permintaan atas pakaian dengan harga yang murah.
Selain itu, masih ada kegiatan impor yang dilakukan secara ilegal, yaitu importir yang memiliki perizinan tapi melakukan pemindahtanganan barang kepada pihak lain serta pengusaha TPT yang memanfaatkan sistem konsolidasi dengan menggunakan importir lain yang memiliki izin.
"Kita akan melakukan penegakkan hukum. Oleh karena itu, kita mengundang Polri yang dihadiri Kabareskrim, untuk melakukan tindakan yang lebih konsisten dan kuat dalam menghadapi impor ilegal," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga akan mengajak Kementerian Lembaga lain untuk mengkaji ulang peraturan terkait impor TPT yang masih bertentangan, tumpang tindih dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat,, perdagangan dan industri.
Saat ini, industri manufaktur TPT merupakan industri padat karya yang mampu menyerap banyak tenaga kerja bahkan menciptakan lapangan kerja baru pada sisi distribusi maupun perdagangan.
Statistik perdagangan ekspor Indonesia pada 2016 memperlihatkan komoditas TPT memberikan kontribusi sebesar 9,61 persen terhadap keseluruhan nilai ekspor non migas, atau yang kedua tertinggi setelah ekspor sawit sebanyak 10,3 persen.
Sementara itu, data penindakan secara nasional menunjukkan pada 2015 terdapat 162 kasus penyelundupan yang digagalkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Sedangkan, hingga Oktober 2016, kasus penyelundupan TPT telah mencapai 151 kasus.
Untuk itu, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempererat koordinasi dan supervisi di bidang kepabeanan dan cukai, dengan KPK, Polri, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian, untuk menyelesaikan persoalan impor TPT.
Dengan penyempurnaan kebijakan dan implementasi impor TPT maka diharapkan industri manufaktur nasional ini bisa semakin berkembang, harga TPT dalam negeri menjadi lebih stabil dan penerimaan negara dapat lebih optimal. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Advertisement