Menjamurnya industri financial technologies (Fintech) di Indonesia membuat Bank Indonesia (BI) selaku regulator menerbitkan aturan tentang penyelenggaran transaksi Fintech. Regulasi yang dikemas dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran itu memberi keleluasaan kepada Bank Indonesia untuk melindungi dan mengawasi segala transaksi di industri baru tersebut.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan nilai transaksi fintech di Indonesia pada tahun ini berdasarkan data statistik diperkirakan mencapai USD14,5 miliar, atau 0,6% dari total nilai transaksi global yang diperkirakan mencapai USD2.355,9 miliar.
"Sebagai otoritas sistem pembayaran, BI memiliki tujuan utama menciptakan sistem pembayaran yang aman, efisien, dan andal dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen. Untuk itu, BI akan terus mendorong perkembangan teknologi, termasuk fintech," katanya saat peluncuran Fintech Office di Jakarta, Senin (14/11/2016).
Lebih lanjut, Agus menuturkan bahwa melalui ketentuan tersebut maka Bank Indonesia mampu mengatur, memberikan izin, dan mengawasi penyelenggaraan jasa sistem pembayaran yang dilakukan oleh prinsipal, penerbit, acquirer, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, serta penyelenggara transfer dana.
Berbagai inovasi Bank Indonesia di bidang sistem pembayaran tersebut diharapkan dapat terus meningkatkan perkembangan inovasi keuangan berbasis teknologi di Indonesia dengan tetap menjaga perlindungan konsumen serta mitigasi risiko.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement