Kredit Foto: IWIP
Industri asuransi menghadapi tekanan akibat pelemahan nilai tukar rupiah, terutama pada lini bisnis kesehatan. Kondisi ini terjadi seiring rencana penyesuaian harga obat non-Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dipicu fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede, menilai kenaikan harga obat dan berbagai layanan kesehatan berpotensi mendorong inflasi medis serta meningkatkan nilai klaim yang harus dibayarkan perusahaan asuransi.
“Sebagian besar bahan baku obat diimpor dari luar negeri sehingga harganya pasti akan lebih mahal. Maka, tidak heran jika terjadi inflasi kesehatan karena harga obat yang meningkat,” ujar Josua kepada Warta Ekonomi, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, kenaikan biaya kesehatan pada akhirnya akan tercermin dalam nilai klaim yang dibayarkan perusahaan asuransi.
“Peningkatan harga obat ini akan berpengaruh pada nilai klaim industri. Meskipun jumlah klaim stagnan, nilai klaim yang diajukan akan meningkat,” katanya.
Josua memperkirakan dampak terhadap rasio klaim (loss ratio) industri dapat cukup signifikan. Jika obat menyumbang sekitar 15%-25% dari total biaya klaim kesehatan, maka kenaikan harga obat sebesar 10%-20% berpotensi meningkatkan biaya klaim secara langsung sekitar 1,5%-5%.
Selain obat-obatan, tekanan biaya juga berpotensi terjadi pada alat kesehatan impor, pemeriksaan laboratorium, layanan pencitraan medis, tindakan operasi, terapi penyakit kronis, hingga perawatan kanker dan gagal ginjal.
“Jika seluruh komponen tersebut bergerak naik secara bersamaan, inflasi medis akan lebih tinggi dibandingkan inflasi umum dan menjadi tantangan utama bagi asuransi kesehatan,” ujarnya.
Baca Juga: Rupiah Melemah, Industri Asuransi Hadapi Inflasi Klaim
Baca Juga: Inflasi Medis dan Kurs Dorong Klaim Asuransi Jiwa Membesar
Josua menilai, apabila tekanan biaya kesehatan berlangsung dalam jangka panjang, perusahaan asuransi kemungkinan akan melakukan berbagai penyesuaian, mulai dari kenaikan premi, pengetatan seleksi risiko, peninjauan manfaat polis, perluasan skema co-payment, hingga penguatan pengendalian klaim.
“Nasabah bisa terdampak melalui kenaikan premi, perubahan manfaat, atau pembatasan tertentu dalam polis baru,” kata Josua.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: