Bank Indonesia (BI) menyambut baik program Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah jilid XIV tentang e-Commerce yang diterbitkan pada 10 November 2016 silam. Pasalnya, hal tersebut sejalan dengan inisiatif Bank Indonesia yang berkomitmen memberikan dukungan bagi pertumbuhan e-commerce di Indonesia.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengungkapkan, untuk merespons hal tersebut BI juga telah mengeluarkan peraturan mengenai penyelenggaraan transaksi pembayaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
"Sejumlah inisiatif BI diharapkan dapat mendorong pertumbuhan e-commerce di Indonesia," katanya di Jakarta, Senin (14/11/2016).
Kehadiran PBI Pemrosesan Transaksi Pembayaran melengkapi ketentuan yang telah diterbitkan BI di bidang sistem pembayaran, seperti ketentuan alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK), uang elektronik, dan transfer dana.
Melalui ketentuan tersebut, BI mengatur, memberikan izin, dan mengawasi penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, termasuk penyenggara payment gateway, penyelenggara switching, dan penyelenggara dompet elektronik (e-wallet).
"Ketentuan tersebut juga mengatur kerja sama yang dilakukan penyelenggara jasa sistem pembayaran dengan penyelenggara penunjang kartu ATM, pusat data dan EDC," tutup Agus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Cahyo Prayogo
Advertisement