Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bank Mandiri Perkarakan Debitur Nakal ke Pengadilan

Bank Mandiri Perkarakan Debitur Nakal ke Pengadilan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Mandiri akan membawa debitur yang tidak kooperatif ke meja hijau. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian kredit bermasalah.

Menurut Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas, upaya hukum tersebut akan dilakukan baik melalui jalur perdata maupun pidana terhadap debitur yang terindikasi melakukan penyalahgunaan kredit maupun debitur yang tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajiban pembayaran kreditnya kepada Bank Mandiri.

"Saat ini kami telah melakukan upaya hukum litigasi melalui pengajuan eksekusi agunan, permohonan PKPU maupun gugatan perdata ke pengadilan. Meski demikian, kami juga melakukan percepatan penanganan kredit bermasalah melalui jalur pidana terutama terhadap debitur yang terindikasi melakukan penyalahgunaan kredit," kata Rohan di Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Dijelaskannya, Bank Mandiri telah melaporkan salah satu debitur bermasalahnya, yaitu Harry Suganda sebagai key person PT Rockit Aldeway ke kepolisian terkait dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan, dan pencucian uang.

Langkah tersebut kemungkinan akan diikuti dengan pelaporan debitur-debitur bermasalah dan tidak kooperatif lainnya seperti PT Central Steel Indonesia dengan pengurus perusahaan Tan Le Ciaw selaku komisaris dan pemegang saham serta Erika Widiyanti Liong selaku direktur utama.

Bank Mandiri, lanjut Rohan, juga akan memanggil secara langsung maupun melalui media massa kepada debitur-debitur yang kesulitan melakukan kewajiban pembayaran karena kinerja yang memburuk akibat kondisi perekonomian.

"Pemanggilan debitur-debitur tersebut bertujuan untuk mencari solusi sekaligus menilai tingkat kooperatif mereka," ungkap Rohan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: