Warta Ekonomi, Batam -
Kepolisian Daerah Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat hampir 20 kilogram hasil tangkapan 1 November 2016 lalu. Pemusnahan barang bukti terbesar diasumsikan menyelematkan warga Batam hampir 61 ribu orang.
Pemusnahan ini langsung dipimpin oleh Kapolda Kepri Brigjen Pol. Drs. Sam Budigusdian,MH, di damping oleh Gubernur Kepri DR. H. Nurdin Basirun, S.sos. M.si, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepri, Kejaksaan Tinggi, Ketua Pengadilan/yang mewakili, Kepala badan POM Kepri, Kepala BNNP Kepri, Kepala kantor Bea dan Cukai Kota Batam, Kepala kantor Imigrasi Batam, LSM , Para pejabat utama Polda Kepri, dan Kapolresta Barelang, Rabu (23/11/2016) di Pendopo Polda Kepri.
Dalam sambutan Kapolda Kepri Brigjen Pol. Drs. Sam Budigusdian,MH, menyampaikan Kita ketahui bersama bahwa penyalahgunaan Narkoba merupakan permasalahan yang komplek baik dilihat dari faktor penyebab maupun dampaknya serta faktor lingkungan baik mikro maupun makro yang dapat menimbulkan beban psikologis, sosial dan ekonomis.?
Saat ini kita sangat prihatin terhadap para korban penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba salah satunya adalah para generasi muda dan pelajar yang merupakan generasi penerus bangsa. Merka generasai yang akan melanjutkan cita-cita serta perjuangan bangsa dan negara Indonesia yang sama-sama kita cintai.?
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pemuda dan pelajar merupakan kelompok yang sangat rentan dan mudah terpengaruh oleh godaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang akan dimanfaatkan oleh para penjahat narkoba. Baik sebagai korban penyalahgunaan, maupun dimanfaatkan untuk menjadi kurir yang akan mengedarkan narkoba secara gelap dan terselubung di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Alhamdulillah pada tanggal 1 November 2016 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dapat mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dibawa / berasal dari Malaysia dengan jumlah 20.496 gram / 20,5 kg.?
Saat ini kita akan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut sebagaimana ketentuan perundang-undangan, dimana proses pemusnahan dihadiri dan disaksikan oleh masyarakat maupun instansi terkait.?
Barang bukti narkotika jenis sabu yang akan dimusnahkan sebanyak 19.856 gram/19,8 kg, dimana jumlah tersebut setelah disisihkan seberat 100 gram untuk dikirim ke labfor polri cabang Medan guna proses pengujian secara laboratorium dan sebanyak 540 gram yang akan digunakan untuk pembuktian di pengadilan.?
Dalam hal ini sebanyak 61.488 (enam puluh satu ribu empat delapan puluh delapan) orang diselamatkan dari bahaya narkotika jenis sabu, dengan asumsi 1 gram sabu digunakan untuk 3 (tiga) orang pemakai.?
Wilayah Kepulauan Riau kedepan masih menjadi ancaman tempat transit maupun perdagangan gelap narkoba karena letaknya yang strategis berbatasan langsung dengan negara tetangga Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Philipina.?
Hal ini perlu menjadi perhatian kita semua secara serius serta mengikut sertakan seluruh stake holder dan elemen masyarakat ?untuk mencegah dan melawan perdagangan gelap narkoba yang sangat merugikan kita semua.?
Oleh sebab itu saya mengajak kita semua komponen anak bangsa untuk melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba secara terus menerus untuk menuju indonesia bebas narkoba.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu Berdasarkan Laporan Polisi : LP-A/ 173/XI/2016/SPKT-Kepri, tanggal 01 November 2016. Surat ketetapan Sita narkotika dari kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK-354 / N.10.11/Euh.1/11/2016 Tanggal 7 November 2016. Tentang ketetapan status barang sitaan Narkotika.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: https://wartaekonomi.co.id/author/dedy_suwadha
Editor: Vicky Fadil
Advertisement