Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ridwan Kamil Beri Dua Sanksi Bangunan Melanggar IMB

Ridwan Kamil Beri Dua Sanksi Bangunan Melanggar IMB Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Walikota Bandung Ridwan Kamil (Emil) bersama tim dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung melakukan penyegelan terhadap tiga lantai teratas di salah satu bangunan yang berlokasi di Jalan Dago. Bangunan itu diduga akan dibuat hotel dan melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah disepakati di awal. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan dua sanksi kepada pemilik bangunan.?

?Ada dua tipe sanksi yaitu bayar denda atau bongkar pembangunan. Kami akan rapatkan dalam tim, dan memilih mana yang memberikan efek jera. Harapannya ini jadi pelajaran bagi para pengusaha,? ujarnya kepada wartawan di Bandung, Rabu (23/11/2016)

Menurutnya, Pemkot Bandung sendiri memberikan izin bangunan tersebut berdiri 6 lantai, namun kenyatannya bangunan tersebut dibuat 9 lantai. Sanksi tegas yang sesuai dengan prosedur dan peraturan tentunya akan diterapkan.

?Sanksinya membongkar 3 lantai atau menerapkan denda setinggi-tingginya,?ujarnya.

Emil berharap warga tetap aktif memantau bangunan-bangunan di Kota Bandung dan segera melapor ke pihak terkait jika menemukan kejanggalan karena pengawasan proyek pembangunan bukan pekerjaan mudah.

?Ada ribuan proyek yang tengah berjalan, tidak mungkin mencermati satu per satu. Oleh sebab itu saya meminta peran aktif warga untuk melaporkan proyek-proyek mencurigakan di lingkungan masing-masing,?ujarnya

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung Maryun Sastrakusumah mengatakan pemilik proyek pembangunan itu terancam denda Rp 17 miliar. Besaran denda yang diberikan kepada pemilik proyek hotel didasarkan pada hitung-hitungan luas bangunan yang melanggar, kekurangan lahan terbuka, dan nilai jual objek pajak.

?Setelah dihitung-hitung, besarannya mencapai Rp 17 miliar. Bagaimana nanti rumusannya, apakah berupa bayar denda atau berbentuk barang, itu ditentukan tim,? ujarnya.

Maryun menilai kedua sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi para pengusaha bandel yang nekat melanggar aturan perizinan.

?Semangat kita tetap memprioritaskan sanksi yang mampu memberikan efek jera sehingga pelanggaran serupa tidak terjadi lagi di masa-masa mendatang,?pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: