Hari Raya Natal dan Tahun Baru makin dekat, sejumlah swalayan maupun pusat perbelanjaan mulai ramai memajang aneka parsel di etalase masing-masing. Maraknya parsel saat Natal dan Tahun Baru, banyak dimanfaatkan para pengusaha parsel.?
Mereka menawarkan kreasi dan inovasi isi parsel. "Memang sampai pada tahap ini tidak ada yang salah. Tetapi hal yang patut diwaspadai adalah beberapa oknum yang menyalahgunakan bulan istimewa ini dengan menjual parsel yang berisi makanan kadaluwarsa,"kata sekretaris LAPK Sumut Padian Adi Jumat (25/11/2016).
Dikatakannya,? jangan sampai penjualan parsel di Natal menjadi cara melepas barang kadaluarsa. Hal tersebut terlihat dari semakin murahnya harga paket parsel dengan sejumlah komoditas produk. "Ada rasa khawatir kalau melihat harga parsel yang murah tapi banyak,"ujarnya.
Kekhawatiran warga ini cukup beralasan karena parsel tersebut dijual dalam kondisi terbungkus rapi. Konsumen tidak bisa memeriksa satu persatu komoditas barang yang ada dalam kemasan parsel. Instansi terkait harusnya bisa melindungi konsumen parsel ini.
Konsumen parsel itu banyak, tetapi tidak ada perlindungan terhadap konsumen ketika membeli parsel Untuk membeli parsel makanan yang aman, konsumen sebaiknya membeli ke tempat yang resmi seperti perusahaan parsel atau department store yang besar atau terpercaya, bukan penjual yang musiman.
"Menurut ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen, masa kadaluarsa dari produk makanan maupun minuman yang dikemas dalam sebuah parsel harus minimal enam bulan. Pasalnya, banyak masyarakat yang menerima parsel umumnya tidak langsung mengonsumsi isinya,"katanya.
Di samping itu, jangan mudah tergiur parsel dengan harga murah. Pasalnya bukan tidak mungkin isi makanan di dalam parsel tidak jelas tanggal kadaluwarsanya.Tak dipungkiri, perusahaan parsel yang nakal tersebut membeli makanan yang murah dan beberapa hari lagi sudah kadaluwarsa.
Diimbau kepada para penjual parsel yang biasanya marak menjelang Natal, diminta agar mencantumkan nama/label tokonya di setiap parsel yang dijajakan.
Pencantuman label itu merupakan bentuk pertanggungjawaban penjual kepada masyarakat atas parsel yang dijualnya. Pencantuman label penjual parsel dapat melindungi konsumen. Karena masyarakat yang menerima parsel akan mudah mengadu jika barang-barang yang ada di dalam parsel sudah kadaluarsa dan tidak layak dikonsumsi. Jadi, warga tinggal melapor ke toko itu atau mengembalikannya lagi.
Tidak ada pilihan lain kecuali masyarakat lebih jeli dalam memilih parsel. Jangan tertipu penampilan parsel yang menarik dan cantik. Lihat tanggal kadaluarsanya dan periksa bungkusannya.
Pemerintah juga perlu menegaskan kepada penjual parsel agar mencantumkan tanggal kadaluarsa dan nama/label tokonya di setiap parsel yang dijajakan. Pencantuman label itu merupakan bentuk pertanggungjawaban penjual kepada masyarakat atas parsel yang dijualnya.
"Selain itu, mengedarkan produk makanan dan minuman kadaluarsa dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu maksimal lima tahun kurungan penjara dan denda Rp2 miliar,"pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement