Kredit Foto: Vicky Fadil
Dalam rangka penegakan hukum, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara l akan segera melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap beberapa Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak besar di bulan Desember ini. Penyanderaan dilakukan sesuai dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara l, Mukhtar mengatakan, Tim Kanwil telah mengantongi beberapa nama Wajib Pajak yang akan disandera dari tiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Iingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara l.
?Penyanderaan tidak serta merta dilakukan. Sebelumnya kami telah melakukan upaya persuasif dengan memanggil Wajib Pajak yang memiliki tunggakan minimal Rp 1 miliar. Saat ini, Tim Kanwil secara intensif tengah melakukan gelar perkara terkait Wajib Pajak yang akan disandera,"katanya Kamis (1/12/2016).
Penyanderaan dilakukan terhadap Wajib Pajak yang diragukan itikad baiknya dan telah dilakukan kegiatan penagihan aktif minimal pemberitahuan Surat Paksa. Penyanderaan tidal< dilakukan apabila Wajib Pajak melunasi seluruh utang pajaknya atau memanfaatkan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dengan membayar nilai pokok utang pajak ditambah dengan uang tebusan.
"Saya mengajak seluruh Wajib Pajak yang belum melaporkan hartanya di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk memanfaatkan Program Pengampunan Pajak. Untuk memberikan pelayanan dan pemberian infomasi kepada Wajib Pajak, Kanwil dan KPP telah menyediakan layanan Help, Desk Pengampunan Pajak. Lokasi Help Desk berada di Kanwil dan tiap KPP,"pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Rahmat Patutie
Tag Terkait:
Advertisement