Bupati Lebak Iti Octavia meminta seluruh perusahaan swasta wajib menyertakan para pegawainya masuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Penerapan kewajiban BPJS Ketenagakerjaan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS," kata Iti Octavia saat membuka acara Focus Group Discus (FGD) di Lebak, Selasa (13/12/2016).
Bupati mengatakan, program BPJS Ketenagakerjaan itu untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja. Selain itu juga adanya jaminan keamanan serta kepastian terhadap resiko sosial ekonomi.
Karena itu, seluruh perusahaan swasta yang ada di Kabupaten Lebak wajib para pegawainya atau tenaga kerja dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami berharap perusahaan swasta dapat menyertakan pegawainya itu pada program jaminan sosial itu," katanya.
Bupati juga menginstruksikan kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Lebak agar tidak mengeluarkan izin bagi perusahaan yang tidak menyertakan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu juga pihaknya meminta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) juga memperhatikan perusahaan-perusahaan swasta yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lebak.
"Kami minta SKPD bisa memutus kerja sama jika perusahaan swasta itu tidak mentaati peraturan program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten, Hidayatullah Putra mengatakan sekitar 152 perusahaan di Kabupaten Lebak dengan 6.000 tenaga kerja yang sudah menyertakan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini, iuran dana BPJS Ketenagakerjaan tahun 2016 terkumpul sekitar Rp1,7 miliar, sedangkan dana yang sudah digelontorkan Rp1,2 triliun.
Program BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero) dipercayakan untuk menyelenggarakan tiga program meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). "Kami optimistis peserta BPJS Ketenagakerjaan itu dapat meningkatkan kesejahteraan kepada pegawai," katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Advertisement