Fraksi Partai Golkar DPR RI menyampaikan catatan enam poin krusial dalam RUU Pertembakauan yang perlu dikawal DPR RI untuk membela kepentingan para petani tembakau.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Mukhammad Misbakhun mengatakan hal itu ketika membacakan pandangan fraksinya pada rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Pertama, lahirnya UU Pertembakauan harus memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan pelaku industri tembakau Indonesia terutama para petani tembakau.
Untuk itu, perlu dirancang secara matang sistem tata niaga tembakau yang sehat, kompetitif, dan tidak monopolistik, sehingga petani bisa menikmati nilai tambah yang selayaknya.
Kedua, para pemangku kepentingan di berbagai tingkatan harus serius dalam mendorong pengembangan industri tembakau nasional, mulai dari dukungan lahan wilayah tanam tembakau penetapan jenis varietas tembakau yang dibudidayakan di masing-masing wilayah, termasuk prasarana pertanian dan sarana produksi pertanian yang diperlukan oleh petani tembakau serta pola kemitraan antara petani dan pelaku usaha.
Ketiga, Pemerintah harus membuat mekanisme pengawasan terhadap penetapan harga dasar tembakau di tingkat petani tembakau.
"Penetapan harga tersebut, harus dilakukan secara tripartit, yang dihitung berdasarkan biaya variabel, waktu kerja, dan prakiraan keuntungan yang diperoleh petani dalam satu musim tanam," katanya.
Keempat, penetapan kewajiban untuk menggunakan lebih banyak tembakau, cengkeh dan tanaman pendukung IHT lokal ketimbang produk impor harus menjadi prioritas, agar produk tembakau hasil petani dalam negeri bisa terserap dan terlindungi.
Kelima, penggunaan dana bagi hasil cukai harus tepat sasaran.
Dana tersebut, kata dia, harus diprioritaskan untuk kepentingan pertanian tembakau, pengembangan infrastruktur pertanian, pembudidayaan, peningkatan mutu produk penelitian dan pengembangan dan/atau permodalan pertanian tembakau.
"Dana bagi hasil cukai hasil tembakau juga dialokasikan untuk peningkatan kualitas lingkungan dan penanggulangan dampak kesehatan akibat produk tembakau," katanya.
Keenam, pengembangan industri tembakau tidak boleh mengesampingkan dampak produk tembakau terhadap kesehatan, sehingga pengendalian konsumsi produk tembakau yang meliputi penjualan, iklan, promosi, sponsor, dan penerapan kawasan tanpa asap rokok, harus di awasi secara ketat.
Sementara itu, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, mengusulkan agar Pimpinan dan Bamus DPR segera membentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas RUU Pertembakauan.
"Kami minta agar di rapat Bamus memutuskan, RUU Pertembakauan ini dibahas di Pansus besar melibatkan anggota lintas komisi," ujar Aria Bima. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement