Kredit Foto: Ferry Hidayat
DPR hari ini menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Terorisme dan RUU Wawasan Nusantara oleh Panitia Khusus (Pansus) masuk ke tahap dua atau diperpanjang selama dua kali masa sidang ke depan. Sepuluh fraksi setuju diperpanjang pembahasannya.
"Apakah dapat disetujui?," kata pimpinan sidang Fahri Hamzah menanyakan seluruh fraksi di Paripurna DPR, Kamis (15/12/2016).
"Setuju!" Pekik seluruh anggota.
"Berdasarkan laporan dari pimpinan-impinan Pansus kepada rapat konsultasi pengganti Bamus, tanggal 6 Desember 2016, masing-masing Pimpinan Pansus meminta perpanjangan waktu dua kali masa sidang," tambahnya.
Fahri menambahkan terkait permintaan perpanjangan waktu pembahasan dua RUU itu, Pimpinan Dewan meminta persetujuan dari rapat Paripurna, apakah perpanjangan waktu pembahasannya dapat disetujui.
"Berdasarkan ketentuan pasal 143 ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, Pembahasan RUU sebagaimana dimaksud dalam pasal 142 ayat 1, dilakukan dalam jangka waktu tiga kali masa sidang," tambahnya
"Dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan rapat paripurna DPR RI sesuai dengan permintaan tertulis Pimpinan Komisi, Pimpinan Gabungan Komisi, Pimpinan Badan Legislasi, atau Pimpinan Panitia Khusus," ujar Fahri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Rahmat Patutie
Tag Terkait:
Advertisement