Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyatakan semua orang, termasuk anggota DPR bisa dipidana jika menuding tanpa mempunyai bukti yang akurat. Hal itu dikatakan Tito menanggapi pernyataan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio yang menyatakan bahwa penangkapan teroris di Bekasi beberapa hari lalu merupakan pengalihan isu atas kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).?
Menanggapi pernyataan Tito tersebut, Komisi III DPR menggelar konferensi pers terkait ancaman pidana yang akan menjerat Eko Patrio. Hadir dalam kesempatan ini hadir 4 anggota Komisi III, Masinton Pasaribu, Arsul Sani, M Syafii dan Dossy Iskandar. Syafii menyebut, pernyataan orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu dinilai salah kaprah, Bahkan politisi Gerindra yang akrab disapa Romo itu menuding Tito tidak tahu hukum.
"Saya tidak tahu apakah Kapolri mengerti hukum. Pasal 224 UU MD3, anggota DPR punya hak imunitas dalam membuat pernyataan dan menyatakan sikap dalam kapasitasnya tidak bisa dituntut hukum," kata Romo di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (16/12/2016).
Sementara itu, dikesempatan yang sama, Masinton mengingatkan agar seluruh anggota DPR lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik. Hal itu guna menjaga etik lembaga parlemen.
"Kami minta teman-teman anggota DPR dalam membuat kesimpulan jangan prematur. Apalagi berkaitan isu-isu sensitif di publik, harus menjaga etik DPR," terang Masinton.
Dia menambahkan setiap pernyataan yang dilontarkan anggota dewan bisa memicu polemik di masyarakat. Untuk itu, Ia berharap agar pernyataan dewan didasari bukti dan fakta.
"Bukan membatasi pernyataan tapi harus melalui kajian dan analisa mendalam apalagi berkaitan dengan isu-isu yang menjadi keresahan publik," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Rahmat Patutie
Advertisement