Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polri Tak Bisa Asal Panggil Anggota DPR

Polri Tak Bisa Asal Panggil Anggota DPR Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mabes Polri dinilai telah menabrak aturan terkait pemanggilan terhadap anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Patrio. Hal itu dikatakan anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menanggapi pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menyatakan Eko bisa dipidana untuk mempertanggungjawabkan tudingannya.

Menurut Masinton, Polri tidak bisa seenaknya?memanggil anggota DPR, Tito harus terlebih dahulu meminta persetujuan presiden. Anggota DPR Masinton Pasaribu mengatakan, pemanggilan Eko sebagai anggota dewan dalam klarifikasi terkait?pernyataan soal bom di Bekasi dianggap tidak tepat.

"Pemanggilan terhadap Eko kami rasa belum pas. Itu sifatnya masih klarifikasi seharusnya cukup di MKD," kata Masinton, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (16/12/2016).

Untuk itu, kata Masinton, Komisi III DPR sebagai mitra kerja Polri akan menyambangi Mabes Polri untuk mempertanyakan pemanggilan tersebut. Rencananya, sejumlah Komisi III DPR akan menyambangi Mabes Polri.?Sejumlah anggota Komisi III DPR yang akan mengunjungi Mabes Polri adalah Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa, lalu anggota Komisi III Arsul Sani, Adies Kadir, Junimart Girsang, Dossy Iskandar, dan Daeng Muhammad.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, pihaknya tidak main-main dengan pernyataan yang dilontarkan Ketua DPW PAN DKI Jakarta Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio ke media. Anggota Komisi X DPR itu menuding penangkapan teroris di Bekasi merupakan pengalihan isu kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Sementara kita undang. Kita lihat, punya data tidak? Enggak main-main kita. Kalau tidak punya data, pertanggungjawabkan. Bisa dipidana, bisa juga minta maaf ke publik. Tapi saya dengar yang bersangkutan tidak mengatakan," kata Tito di Mabes Polri, Jumat (16/12/2016).

Menurut Tito, seorang pejabat publik seharusnya tidak asal mudah melontarkan pernyataan. "Apalagi seorang anggota DPR, pejabat. Anda mengatakan pengalihan isu. Ada datanya enggak?" ujar Tito.?

Tito mengatakan, ada mekanismenya bila ada ketidaksesuaian yang dilakukan Polri dalam upaya pemberantasan terorisme.

"Kalau ada laporkan. Jangan takut. Bila perlu kami dipanggil Komisi III, kita jelaskan. Jadi jangan lemparkan kepada media begitu saja," Tito menegaskan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Rahmat Patutie

Advertisement

Bagikan Artikel: