Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gapensi Harap Adanya UU Konstruksi Tidak Ada Lagi Kriminalisasi

Gapensi Harap Adanya UU Konstruksi Tidak Ada Lagi Kriminalisasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) mengharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap perusahaan konstruksi setelah disahkannya UU Jasa Konstruksi dalam Rapat Paripurna DPR, tanggal 15 Desember 2016.

"Kami sambut baik (pengesahan UU Jasa Konstruksi), semoga tidak ada lagi aksi sepihak berupa kriminalisasi kepada pelaksana konstruksi," kata Sekretaris Jenderal Gapensi Andi Karumpa di Jakarta, Jumat (16/12/2016).

Menurut Andi, pihaknya telah mengawal dan memberikan masukan atas RUU ini sejak dua tahun lalu dan kemudian disahkan menjadi UU.

Dia memaparkan, UU tesebut terdiri dari 14 Bab dan 106 pasal dan telah melalui harmonisasi dengan peraturan sektor lain, seperti UU Nomor 11/2014 tentang Keinsinyuran, UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU Nomor 23/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Salah satu hal terpenting dalam UU Jasa Konstruksi itu, ujar dia, adalah perlindungan hukum kepada pelaksana konstruksi.

"Jadi, dalam UU ini tidak boleh ada lagi pihak-pihak yang berupaya menghambat penyelenggaraan jasa konstruksi lalu mengganggu proses pembangunan. Di sini ada perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi," katanya.

Aparat penegak hukum, lanjutnya, juga harus memahami bahwa dalam UU ini tidak terdapat klausul kegagalan pekerjaan konstruksi, hanya ada klasul kegagalan bangunan, yang merupakan perlindungan antara pengguna dan penyedia jasa.

Andi juga menyorot poin penting lainnya yaitu pengaturan rantai pasok sebagai pendukung jasa konstruksi dan usaha penyediaan bangunan, serta mengatur badan usaha asing yang beroperasi di Indonesia.

"Kita tidak ingin jadi penontong di kampung kita sendiri, sementara asingnya leluasa membawa modal dan kekuatannya sendiri," paparnya.

Dia juga menginginkan agar UU tersebut juga dapat diperkuat sosialisasinya hingga ke daerah-daerah hingga pengusaha tidak ragu lagi dalam mengerjakan konstruksi.

Sebagaimana diwartakan, UU Jasa Konstruksi yang telah resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR dibuat untuk mengutamakan kepentingan pelaku usaha nasional di sektor tersebut.

"Diharapkan pelaku jasa konstruksi menjadi tuan rumah di negaranya sendiri," kata Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis di Jakarta, Kamis (15/12).

Menurut dia, semakin tingginya tingkat persaingan sektor jasa konstruksi membutuhkan payung hukum guna menjamin kepastian hukum dan berusaha.

Dengan UU Jasa Konstruksi maka akan diperkuat perlindungan bagi pengguna, penyedia jasa, tenaga kerja konstruksi, serta masyarakat jasa konstruksi.

Politisi Partai Gerindra itu juga mengingatkan dengan UU tersebut, badan usaha dan perseorangan asing serta tenaga jasa konstruksi asing bakal diatur dengan persyaratan yang ketat. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: