Peraturan Daerah Pendirian dan Penyertaan Modal Daerah Disahkan, PT JIEP Resmi Berubah Status Menjadi Perseroan Daerah
Setelah 51 tahun berdiri tanpa pemegang saham mayoritas, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP) kini resmi menjadi Perseroan Daerah dengan menempatkan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pemegang Saham Mayoritas Perseroan sekaligus sebagai Pemegang Saham Pengendali melalui pengesahan Peraturan Daerah Pendirian PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah) dan Peraturan Daerah Penyertaan Modal Daerah Kepada PT Jakarta Indistrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah) yang disahkan hari ini 23 Desember 2024 oleh DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
PT JIEP selaku Badan Usaha yang bergerak dibidang pengelola dan pengembang Kawasan Industri Pulogadung sejak awal berdirinya dimiliki oleh Pemerintah Pusat Republik Indonesia, yang saat ini diwakilkan oleh PT Danareksa (Persero) selaku perpanjangan tangan Kementerian BUMN RI, sebesar 50% dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebesar 50%, yang membuat PT JIEP tidak memiliki status ketetapan hukum yang jelas antara sebagai BUMN atau BUMD.
Direktur Utama PT JIEP Satrio Witjaksono mengatakan, ”Hari ini merupakan hari yang bersejarah bagi PT JIEP karena setelah 51 tahun berkarya, akhirnya kami mendapatkan status hukum yang jelas, yaitu sebagai BUMD melalui status Perseroan Daerah dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pemegang Saham Mayoritas dan Pemegang Saham Pengendali.”
Status Perseroan Daerah yang kini dipegang oleh PT JIEP merupakan hasil dari aksi penyertaan modal daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kepada PT JIEP sebesar 225 Miliar Rupiah yang membuat Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta saat ini memegang 53,06% saham PT JIEP dan menjadikannya sebagai Pemegang Saham Mayoritas Perseroan.
Kepala Badan Pembinaan BUMD Provinsi Daerah Khusus Jakarta Nasruddin Djoko Surjono mengatakan, "Aksi penyertaan modal daerah kepada PT JIEP ini merupakah hasil dari tindak lanjut Laporan hasil Pemeriksaan Kinerja Atas Efektivitas Tata Kelola Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan BUMD Tahun Anggaran 2011 sampai dengan 2016 pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BPK RI menyampaikan rekomendasi untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian BUMN untuk membuat langkah yang signifikan untuk memperjelas penetapan status PT JIEP tergolong BUMD atau BUMN.”
Penetapan status PT JIEP sebagai BUMD termuat kedalam Peraturan Daerah tentang Pendirian PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung Perseroan Daerah dan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah) yang disahkan oleh DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta melalui Sidang Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Daerah Khusus Jakarta dan dihadiri oleh PJ Gubernur Daerah Khusus Jakarta.
PJ Gubernur DAERAH KHUSUS Jakarta Teguh Setyabudi dalam penyampaian pendapat akhirnya mengatakan, ”dengan Disetujuinya Raperda ini diharapkan dapat mendukung rencana Jakarta menjadi kota global melalui penyelarasan rencana pengembangan strategis PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung dengan tujuan pembangunan daerah, sehingga dapat membuka peluang investasi di Jakarta yang didukung dengan inisiatif ekonomi berbasis lingkungan, pemberdayaan tenaga kerja lokal, dan penyediaan dukungan infrastruktur yang dapat memperkuat daya saing industri di Jakarta.”
PT JIEP saat ini mengelola 433 hektar Kawasan Industri di Jakarta Timur yang telah dihuni oleh lebih dari 400 Perusahaan Nasional dan Multinasional dan melalui rencana strategis pengembangan Kawasan dan diselaraskan dengan rencana pembangunan Daerah Jakarta dapat menjadi lokomotif penggerak perekonomian Jakarta melalui penyerapan investasi disektor teknologi dan industri kreatif guna menciptakan pembangunan berkelanjutan di Jakarta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement