Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Seskab: Presiden Jokowi Putuskan Ujian Nasional Tetap Dijalankan

Seskab: Presiden Jokowi Putuskan Ujian Nasional Tetap Dijalankan Kredit Foto: Seskab
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk tetap menjalankan Ujian Nasional (UN) dengan berbagai penyempurnaan dan perbaikan.

?Presiden menginginkan agar Ujian Nasional bisa menjadi benchmarking untuk kemajuan siswa di kemudian hari,? kata ?Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (20/12/2016).

Menurut Seskab, nantinya akan diatur agar ujian sekolah di luar UN, memasukkan unsur atau bagian dari hal-hal yang berkaitan dengan kisi-kisi sekolah secara nasional.

?Penambahan kisi-kisi beberapa mata pelajaran secara nasional dilakukan sebagai wujud pemerataan, karena jika UN tidak diberlakukan akan muncul kesenjangan baru antar sekolah. Sehingga yang sekarang berlaku, tetap diberlakukan,? jelas Pramono Anung.

Seskab menegaskan, keputusan untuk tetap menjalankan UN itu diambil dengan mempertimbangkan hasil survei PISA (Programme for International Student Assessment), yang memperlihatkan bahwa pendidikan Indonesia sudah berada jalur yang benar, dan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

PISA memprediksi di tahun 2030, Indonesia akan menjadi salah satu negara yang mempunyai pendidikan terbaik di dunia.

?Presiden betul-betul menginginkan agar siswa kita itu bukan hanya menjadi petarung dalam tingkat lokal, tetapi juga bisa bersaing pada tingkat internasional,? jelas Pramono.

Sementara terkait masalah guru, Seskab Pramono Anung mengatakan, sertifikasi guru akan terus dilakukan dari waktu ke waktu. Tentunya juga akan ?ditingkatkan kemampuannya, sehingga dengan demikian akan ada evaluasi terhadap kinerja guru.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: