Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Sistem Ganjil Genap Ditiadakan di Jakarta pada 14-15 Mei 2026

Sistem Ganjil Genap Ditiadakan di Jakarta pada 14-15 Mei 2026 Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap ditiadakan selama dua hari, yaitu Kamis, 14 Mei 2026 dan Jumat, 15 Mei 2026.

Kebijakan ini diberlakukan sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus Tahun 2026.

"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14-15 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis akun Instagram resmi dari Dishub DKI.

Baca Juga: Libur Panjang Datang, Allianz Ingatkan Masyarakat Risiko Perjalanan Liburan Kini Makin Kompleks

Keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, serta Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019.

Dengan demikian, pada tanggal tersebut tidak ada pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor plat ganjil-genap di seluruh ruas jalan yang biasanya memberlakukan kebijakan tersebut.

"Masyarakat diimbau tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas lainnya," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat