Kredit Foto: Sufri Yuliardi
PT PLN (Persero) meraih peningkatan skor dalam bidang keterbukaan informasi publik dari sebelumnya 82 dari total skor 100 pada 2015 menjadi 82,5 pada 2016.
Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka dalam rilis di Jakarta, Selasa (20/12/2016) mengatakan, pada 2016, pihaknya menempati peringkat kedua dalam hal keterbukaan informasi publik untuk kategori badan publik BUMN dari Komisi Informasi Pusat.
Penghargaan diberikan Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa.
Untuk kategori BUMN, peringkat pertama ditempati PT Taspen dengan skor 84,07 dan PT Biofarma dengan skor 81,27 di tempat ketiga.
Pada 2013, PLN memperoleh peringkat pertama dengan skor 74,1 dan 2014, skor PLN naik menjadi 78,8 dengan menempati peringkat kedua.
Sedangkan pada 2015, PLN meraih peringkat ketiga dengan skor naik lagi menjadi 82.
"Untuk empat tahun berturut-turut PLN meraih penghargaan keterbukaan informasi publik. Hal ini merupakan penghargaan terhadap konsistensi dan komitmen PLN dalam pengelolaan perusahaan yang transparan sesuai UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Made.
Wapres Kalla mengucapkan terima kasih kepada pemenang karena telah berperan dalam pembangunan demokrasi di Indonesia.
"Penilaian ini tentu tidak mudah karena pembandingnya bukan 'apple to apple', sehingga membutuhkan sebuah kecermatan yang baik. Oleh karena itu, para pemenang ini luar biasa, terima kasih karena telah mempertanggungjawabkan apa yg telah menjadi tanggungannya kepada masyarakat," katanya.
Made menambahkan, penghargaan tersebut merupakan prestasi bagi PLN yang telah menjalankan kewajiban sebagai badan publik di antaranya mengumumkan informasi publik, menyediakan informasi publik, melayani permohonan informasi publik, dan melakukan pengelolaan dan dokumentas sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik.
PLN, lanjutnya, juga konsisten menyediakan dan memperbarui informasi yang dapat diakses melalui website www.pln.co.id/keterbukaaninformasipublik dan membuka akses permintaan informasi publik secara langsung di kantor pusat PLN atau email [email protected]. "Hal ini melengkapi akses layanan informasi melalui 'contact center' PLN 123," ujarnya.
Made juga mengatakan, keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan PLN, selain sesuai amanat UU juga sejalan dengan upaya PLN menjadi perusahaan yang transparan untuk mendukung program antikorupsi yang sedang digalakkan yakni PLN Berintegritas.
Program tersebut memiliki empat pilar yaitu partisipasi, integritas, transparansi, dan akuntabilitas. "Implementasi keterbukaan informasi publik ini sejalan dengan pilar transparansi," kata Made. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement