Panitia Kerja (Panja) pengawasan tenaga kerja asing (TKA) yang dibentuk Komisi IX DPR telah mengeluarkan rekomendasi untuk segera dilaksanakan pemerintah.?Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Daulay mengatakan rekomendasi Panja pengawasan TKA itu terdiri dari lima point penting. Pertama, Komisi IX DPR mendesak Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk menambah penyidik PNS (PPNS).
"Pasalnya, penyidik yang dimiliki oleh kemenaker yang jumlah tidak lebih dari 1800 orang dinilai tidak mampu mengawasi seluruh perusahaan yang ada. Apalagi, belakangan ini banyak perusahaan baru yang mempekerjakan tenaga kerja asing," kata Saleh, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (29/12/2016).
Kedua, komisi IX mendesak pemerintah membentuk satgas penangangan TKA ilegal yang melibatkan kementerian lembaga terkait. Termasuk, kemenaker, imigrasi, kepolisian, BIN, BAIS, kemenlu, dan BKPM. Saleh melanjutkan, rekomendasi yang ketiga adalah mendesak pemerintah untuk menerapkan tindakan tegas bagi semua TKA ilegal yang masuk ke Indonesia. Termasuk perusahaan pengerah tenaga kerja asing yang sengaja mendatangkan pekerja asing secara ilegal.
"Sejauh ini, komisi IX melihat bahwa tindakan yang dijatuhkan masih lebih banyak yang bersifat administratif, belum banyak yang ditangani secara pro justisia," terangnya.
Lalu yang keempat, lanjut Saleh, komisi IX DPR mendesak kemenaker untuk merevisi permenaker 35/2015.
"Setidaknya, kemenaker kembali mempersyaratkan kemampuan berbahasa Indonesia bagi TKA yang bekerja di Indonesia dan adanya kemampuan skills serta transfer of knowledge," imbuhnya.
Kata Saleh, rekomendasi yang terakhir adalah Komisi IX mendesak pemerintah agar memperioritaskan tenaga kerja lokal untuk mengerjakan proyek infrastruktur dan juga proyek yang didanai oleh pihak asing.
Politisi Partai Amanat Nasional ini?berharap agar pemerintah dapat melaksanakan hasil rekomendasi Panja pengawasan TKA yang dibentuk komisi IX beberala waktu lalu tersebut.?
"Dengan melaksanakan rekomendasi tersebut, diharapkan berbagai persoalan terkait TKA dapat diselesaikan. Termasuk TKA ilegal yang banyak disoroti oleh? banyak pihak belakangan ini," tutupnya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement