Masih Maraknya Tenaga Kerja Asing Ilegal, Pengamat Nilai Pengawasan hingga Digitalisasi Keimigrasian Perlu Diperkuat

Direktur Eksekutif Masyarakat Hukum Indonesia (MHI), AH Wakil Kamal, menyoroti maraknya kasus tenaga kerja asing ilegal di Indonesia. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh penegakan hukum yang belum optimal dan pengawasan yang masih perlu ditingkatkan.
“Meskipun aturan perundang-undangan sudah lengkap dan sebaik apapun, tetapi jika integritas, political will dan konsistensi penegak hukum tidak ada, maka persoalan tenaga kerja asing ilegal ini akan terus meningkat,” ujar Wakil Kamal dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.
Berdasarkan data yang dirilis, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa hingga akhir 2024 terdapat 5.434 warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran administrasi, seperti overstay dan penyalahgunaan visa.
Selain itu, 130 WNA telah dikenai hukuman pidana karena terlibat dalam tindakan kriminal. Data ini diperoleh melalui dua mekanisme pengawasan utama Direktorat Jenderal Imigrasi, yaitu pengawasan di bawah kendali pusat dengan 1.630 kegiatan dan pengawasan di bawah satuan kerja dengan 10.895 kegiatan.
Wakil Kamal menekankan bahwa efektivitas penegakan hukum harus dimulai dari komitmen para pemimpin.
Baca Juga: Pemerintah Perketat Pengawasan Siber untuk Hentikan Perekrutan Ilegal Pekerja Migran
“Dalam budaya kita, bawahan cenderung mengikuti contoh yang diberikan oleh atasan. Jika atasan tidak konsisten, maka aparat di bawahnya juga akan terpengaruh,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wakil Kamal mengusulkan agar sistem pengawasan terhadap WNA diperkuat, termasuk dengan membentuk satuan pengawas khusus yang bertugas memantau kinerja para pengawas.
“Kalau perlu dibentuk satuan pengawas yang tugasnya mengawasi para pengawas WNA tersebut. Sehingga peluang terjadi suap atau kongkalikong di antara mereka lebih bisa diminimalisir,” ujarnya.
Mengenai dampak tenaga kerja asing ilegal, Wakil Kamal menyebutkan bahwa negara berpotensi kehilangan pendapatan dari pajak yang seharusnya dibayarkan oleh pekerja asing. Selain itu, masyarakat lokal juga dirugikan karena kesempatan kerja mereka berkurang.
“Yang mengkhawatirkan adalah banyaknya pekerja asing bekerja di sektor pekerjaan kasar. Padahal seharusnya ini diberikan kepada masyarakat kita yang justru banyak menyerap di sektor ini,” tambahnya.
Terkait kasus seorang warga negara Singapura berinisial TCL yang diduga tidak memiliki izin kerja sah saat menjabat sebagai direksi di sebuah perusahaan besar di Indonesia, Wakil Kamal menegaskan bahwa hal ini menjadi tantangan bagi Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi.
“Jangan yang pekerja asing kasar saja, kalau ada yang di level tinggi menyalahi aturan juga harus ditindak tegas. Jika melakukan pidana harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Wakil Kamal juga menyambut positif pembentukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang diharapkan dapat lebih fokus menangani persoalan ini.
Baca Juga: Tingkatkan Daya Saing Ekraf di Kancah Global, Kemenekraf Perkuat Kerja Sama dengan InJourney
“Semoga saja, program mengawasi pekerja asing ilegal ini tidak hanya semangat di awal, karena ada menteri baru. Tetapi harus terus konsisten melakukan pengawasan dan tindakan hukum yang tegas. Kita lihat saja,” harapnya.
Selain itu, Wakil Kamal menilai pentingnya memperkuat sistem digitalisasi di sektor keimigrasian.
“Kalau di Singapura atau negeri maju lain, data WNA yang ada itu bisa dengan mudah diketahui mana yang overstay, mana yang visanya tidak sesuai dengan peruntukannya. Semoga digitalisasi ini bisa makin ditingkatkan,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement