Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara (Sulselbartra) Aris Bamba menyatakan program amnesti pajak periode tiga mulai diberlakukan pada Januari ini dan berakhir pada 31 Maret mendatang.
Setelah berhasil mengumpulkan dana tebusan lebih dari Rp1 triliun dalam dua periode terdahulu, kini DJP Sulselbartra menggenjot lagi kinerjanya agar semakin banyak wajib pajak mengikuti program pemerintah tersebut.
Aris menjelaskan program amnesti pajak periode III di Sulselbartra masih menyasar kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Musababnya, kalangan pengusaha besar mayoritas telah mengikuti program amnesti pajak pada periode pertama, sedangkan untuk UMKM lingkup tiga provinsi yang dinaunginya masih cukup banyak dan diyakini ada yang belum berpartisipasi.
"Sasaran utama kali ini masih UMKM dan kalangan tertentu, seperti pejabat dan pengusaha," kata Aris di Makassar, Rabu (4/1/2017).
Menurut Aris, pihaknya akan melakukan penyisiran terkait potensi wajib pajak dari dua periode terdahulu. Guna merealisasikan hal tersebut, pihaknya menggencarkan sosialisasi, utamanya pada UMKM. Ia menyebut periode terakhir amnesti pajak ini mestinya dimanfaatkan UMKM lantaran bila program ini berakhir maka wajib pajak itu harus membayar tarif yang lebih tinggi dengan persentese sampai 30 persen.
Diketahui selama program amnesti pajak, UMKM dengan penghasilan di bawah Rp10 miliar hanya dikenakan pajak sebesar 0,5 persen. Sedang, untuk UMKM dengan penghasilan di atas Rp10 miliar dikenai pajak dua persen.
"Bila belakangan baru ketahuan setelah program amnesti pajak berakhir maka wajib pajak itu akan dikenakan tarif normal yang bisa mencapai 30 persen," tutur Aris.
Selain UMKM, menurut Aris, pihaknya tetap mengharapkan kalangan pejabat dan pengusaha yang belum berpartisipasi untuk turut mengikuti program amnesti pajak. Pihaknya enggan berkomentar lebih jauh mengenai ada tidaknya pejabat yang tidak taat pada pada program pemerintah tersebut karena pelaporan pajak itu bersifat rahasia.
"Saya tidak bisa pastikan. Tapi, kemungkinannya tentu ada," ujarnya.
Terlebih, wajib pajak di Sulselbartra yang mengikuti amnesti pajak belum sebanding dengan potensi wajib pajak. Berdasarkan data DPJ Sulselbartra, potensi wajib pajak pada tiga provinsi di Pulau Sulawesi itu mencapai 928 ribu. Namun, yang berpartisipasi pada program amnesti pajak baru berkisar 18.330 wajib pajak.
Rinciannya, pada periode pertama rentang Juli-September 2016 tercatat 9.720 wajib pajak dengan uang tebusan Rp865,3 miliar. Sedang, pada periode ketiga rentang Oktober-Desember 2016 tercatat 8.610 wajib pajak dengan uang tebusan Rp140 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement