Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggugat pemerintah terkait keberadaan tenaga kerja asing (TKA) yang dianggap meresahkan dan menyaingi hak-hak masyarakat lokal dalam mendapatkan lapangan pekerjaan. Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/1/2017), menyatakan KSPI akan melakukan gugatan masyarakat (citizen lawsuit) secara serempak pada 20 pengadilan negeri di 20 provinsi di Indonesia.
"Alasan gugatannya karena hak konstitusi warga terabaikan dalam mendapatkan lapangan pekerjaan," kata Said. Said mengklaim adanya ratusan ribu tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia dengan tidak sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu pekerja tanpa keahlian. Dia menyebut terdapat pelanggaran pada UU Nomor 13 Tahun 2003 yang mengharuskan tenaga kerja asing hanya untuk pekerja yang memiliki keahlian atau "skillworker". Sementara, menurutnya, terdapat banyak tenaga kerja asing tanpa keahlian yang bekerja secara ilegal di Indonesia.
Oleh karena itu Said menjelaskan para buruh merasa terancam apabila terdapat TKA yang bekerja secara ilegal dan mendapatkan posisi pekerjaan tanpa membutuhkan keahlian khusus yang seharusnya bisa diberikan pada warga lokal. Said sendiri menyangkal tentang kabar adanya 10 juta tenaga kerja asing dari China yang bekerja di Indonesia, namun dia mengaku memiliki data ratusan ribu TKA China.
Selain itu KSPI juga akan membentuk posko pengaduan untuk mengumpulkan data tenaga kerja asing tanpa keahlian yang ada di Indonesia. KSPI juga meminta kepada DPR untuk membentuk panitia khusus (pansus) guna membahas keberadaan tenaga kerja asing ilegal di Indonesia. Sementara langkah terakhir dari rangkaian tersebut, kata Said, ialah melakukan aksi pada 6 Februari di Jakarta dengan tuntutan penyelesaian masalah TKA ilegal tanpa keahlian. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement