Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BEI Berniat Buat Indeks Sektoral Seperti yang Dikeluarkan BPS

BEI Berniat Buat Indeks Sektoral Seperti yang Dikeluarkan BPS Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia ( BEI) berencana akan membuat indeks sektoral di pasar modal Indonesia seperti pemisahan sektor yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Hal ini disampaikan oleh Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat, di Jakarta, Jumat (6/1/2016).

Menurut Samsul, pada tahap awal BEI akan menambah satu sektoral baru. Dengan begitu, investor akan lebih mudah untuk membandingkan kinerja emiten satu dengan yang lain berdasarkan sektor industrinya. ?Karena tidak peer to peer dengan industri sesunguhnya, sehingga akan? kami? tambah indeks sektoral. Sekarang saja di BPS ada 16 sektor industri,? ujarnya.

Samsul menjelaskan, dengan 10 indeks yang ada saat ini dirasa masih membuat investor kesulitankan dalam membandingkan kinerja para emiten. Pasalnya, dalam 10 indeks yang ada, masih ada emiten yang seharunya dipisah. Seperti indeks sektor aneka industri, dimana dalam indeks tersebut berkumpul emiten emiten yang diluar delapan sektor lainnya, sehingga masih bisa dipecah menjadi beberapa sektor yang lebih khusus. ?Misalnya aneka industri, didalam masih pecah menjadi dua sektor sehingga nanti ada 10 sektor,? terang dia.

Memang, dalam sektor aneka industri terdapat saham PT Astra International Tbk (ASII) yang bergerak dalam industri otomotif tapi, juga terdapat SRIL yang bergerak di industri sandang. Dirinya pun menargetkan, penambahan sektor akan dilakukan BEI pada kuartal pertama tahun ini. "Myudah-mudahan kuartal pertama," ungkapnya.

Untuk diketahui 17 sektor menurut BPS tersebut; Pertanian, Kehutanan dan Perikanan; Pertambangan dan pengalian; Pengolahan; Pengadaan listrik dan gas; Pengadaan Air,pengolahan sampah dan daur ulang; Kontruksi; Perdagangan besar dan eceran, Reparasi mobil dan motor; Tranportasi dan pergudangan; Penyedian akomodasi dan Makan/minum; Informasi dan komunikasi; Jasa keuangan dan asuransi; Real Estat; Jasa Perusahan; Administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial, Jasa pendidikan, Jasa kesehatan dan kegiatan sosial; dan Jasa lain-lainya.

Sedangkan indeks sektoral dikeluarkan BEI; pertambangan, infrastruktur, properti, aneka industri, Konsumer, perdagangan, industri dasar, keuangan dan agribisnis.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: