Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

IPW : Kenaikan Tarif STNK & BPKB Langgar UU

IPW : Kenaikan Tarif STNK & BPKB Langgar UU Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyesalkan sikap Polri yang mengabaikan Undang-Undang (UU) tentang Pelayanan Publik terkait penyesuaian tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Neta menyatakan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 31 ayat 4 disebutkan penentu biaya atau tarif pelayanan publik ditetapkan dengan persetujuan DPR atau DPRD.

"Sementara penyesuaian tarif tersebut belum dibahas DPR dan belum ditetapkan DPR sehingga penerapan penyesuaian itu merupakan sebuah pelanggaran hukum," tuturnya.

Menurutnya, sikap tersebut sangat disayangkan, mengingat Polri adalah lembaga penegak hukum tetapi ternyata tidak patuh hukum.

"Untuk itu IPW mendesak Polri segera membatalkan penyesuaian tarif pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan lain-lain itu," katanya.

Ia mengatakan Polri sebagai aparatur penegak hukum harus mampu memberi contoh agar seluruh komponen masyarakat di negeri ini patuh hukum dan taat pada undang undang.

"Jangan mentang-mentang sebagai institusi penegak hukum Polri bisa seenaknya melakukan pelanggaran hukum atau mengabaikan undang undang sehingga sebuah produk, yakni penyesuaian tarif pengurusan STNK dan lain-lain yang belum dibahas DPR sesuai UU Pelayanan Publik, sudah ditetapkan dan diterapkan kepada publik," ujarnya.

Menurut dia, apabila Polri memang berkeinginan menaikkan tarif tersebut harus sabar menunggu pembahasan dan persetujuan DPR seperti yang diamanatkan UU Pelayanan Publik sehingga Polri tidak dituding arogan dan mengabaikan UU Pelayanan Publik.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 menyangkut penyesuaian tarif untuk pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK), penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, penerbitan surat izin mengemudi, dan lain-lain.

Penyesuaian tarif tersebut misalnya penerbitan STNK untuk kendaraan roda dua yaitu dari Rp50.000 menjadi Rp100.000, sementara untuk roda empat atau lebih dari Rp75.000 menjadi Rp200.000.

Perubahan tarif juga berlaku untuk penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Besaran tarifnya dari Rp80.000 untuk roda dua dan tiga menjadi Rp225.000 dan kendaraan roda empat dari Rp100.000 menjadi Rp375.000.

Semua tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017, atau 30 hari sejak PP 60/2016 diundangkan pada 6 Desember 2016.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: