Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cegah TKA Ilegal, Perusahaan di Jabar Diwajibkan Miliki IMTA

Cegah TKA Ilegal, Perusahaan di Jabar Diwajibkan Miliki IMTA Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Ferry Sofwan Arif mengatakan perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) diwajibkan memiliki Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) untuk mencegah masuknya TKA ilegal ke wilayah Jawa Barat.

"Perusahaan atau pekerja harus memiliki izin. Apalagi perusahaan wajib?? memiliki IMTA atau izin menggunakan tenaga kerja asing," katanya kepada wartawan di Bandung, Senin (23/1/2017).

Ferry memaparkan IMTA ini bisa diberikan oleh Pemerintah Pusat apabila perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing ada di lebih satu provinsi, atau Imta yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi apabila perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asingnya di lebih dari satu kabupaten/kota.

"Bisa juga Pemerintah Kabupaten/Kota mengeluarkan IMTA, apabila perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di kabupaten/kota yang bersangkutan," jelasnya.

Ferry menjelaskan Pemprov Jabar, tercatat telah mengeluarkan IMTA TKA di tahun 2015 sebanyak 672 IMTA. Sedangkan IMTA yang dikeluarkan oleh Kabupaten/Kota di Jawa Barat adalah sebanyak 21.488 IMTA. Total Tenaga Kerja Asing (TKA) yang terdaftar di Jawa Barat pada tahun 2015 adalah sebanyak 22.160 orang.

"Tahun 2016 IMTA yang diterbitkan oleh BPMPT Provinsi Jawa Barat sebanyak 406 IMTA," katanya.

Pemprov Jabar, menurut Ferry, menaruh perhatian khusus pada TKA ini agar tidak ada aturan yang dilanggar dan berusaha sebaik mungkin agar jumlahnya tidak mengancam tenaga kerja lokal agar tetap terserap oleh industri di negeri sendiri.

Terkait kasus maraknya TKA ilegal di Jabar, Ferry mengaku pihaknya tidak bisa mengawasi sendirian. Sebab pemahaman passport dan visa merupakan kewenangan pihak Imigrasi.

"Dari sisi IMTA karena kasusnya sekarang berkembang ke tenaga kerja asing, tidak bisa kami pengawas ketenagakerjaan mengawasi sendirian mengawal tenaga kerja asing ini di lapangan. Karena pemahaman mengenai passport, visa, itu dipahami oleh rekan-rekan kami dari imigrasi," ujarnya.

Lebih jauh Ferry mengatakan tahap awal Disnakertrans Jabar pun akan mendorong agar dilakukan sidak lebih intensif terhadap perusahaan yang diduga mempekerjakan tenaga kerja asing.

"Sidak ini akan melibatkan tim pengawas ketenagakerjaan bekerja sama dengan Tim Pengawas Orang Asing baik provinsi ataupun kabupaten/kota,"pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: