Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DK OJK Baru Harus Mampu Cegah Krisis Keuangan

DK OJK Baru Harus Mampu Cegah Krisis Keuangan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didirikan antara lain untuk mencegah terjadinya kembali krisis keuangan yang bisa berdampak buruk terhadap kondisi ekonomi dan politik. Dengan demikian, tugas ini harus dipegang teguh oleh anggota Dewan Komisioner OJK yang baru.

Kepala Ekonom SKHA Institute for Global Competitiveness (SIGC)?Eric Sugandi menjelaskan ada beberapa tantangan yang akan dihadapi oleh anggota DK OJK yang baru terkait stabilitas sistem keuangan. Pertama, ada risiko terjadinya gangguan terhadap stabilitas sistem keuangan Indonesia, baik yang berasal dari luar negeri maupun dalam negeri.

"Misalnya risiko capital outflows ketika US Fed Fund naik mengakibatkan suku bunga di dalam negeri juga cenderung naik, sementara iklim dunia usaha masih belum pulih. Pada akhirnya akan mengakibatkan kenaikan NPL di sistem perbankan," kata Eric di Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Oleh karena itu, anggota DK OJK yang baru harus melakukan supervisi sistem finansial dan lembaga-lembaga keuangan domestik, baik perbankan maupun industri keuangan nonbank (IKNB) secara pruden dan kerja sama serta koordinasi rutin dengan BI, Kementerian Keuangan, dan LPS untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Risiko kedua adalah perkembangan inovasi keuangan, misalnya fintech yang jauh lebih cepat daripada regulasi yang ada. Oleh sebab itu, anggota DK OJK yang baru harus meningkatkan kemampuan personel OJK dan rekrutmen tenaga profesional berpengalaman dari pasar finansial dan lembaga keuangan utk menjadi regulator dengan seleksi yang ketat.

Risiko ketiga adalah potensi terjadinya kejahatan finansial misalnya investasi bodong dan/atau manipulasi pasar oleh oknum pelaku pasar finansial (misalnya pengerekan/rigging suku bunga bank). Dengan demikian, anggota DK OJK harus melakukan supervisi secara pruden dan kerjasama dengan lembaga penegak hukum seperti unit ekonomi Polri.

Eric memandang anggota DK OJK yang menjabat saat ini sudah melakukan upaya yang baik dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Yang perlu ditingkatkan adalah kecepatan OJK dalam membuat regulasi dan melakukan pengawasan terhadap inovasi-inovasi keuangan baru, misalnya fintech.

Krisis ekonomi di Indonesia seperti terjadi pada 1998, bermula dari buruknya sistem pengaturan dan pengawasan di industri jasa keuangan khususnya sektor perbankan yang tidak mampu mencegah dampak krisis moneter dari negara lain.

Sejak OJK berdiri dan mulai memegang kewenangan pengaturan dan pengawasan sektor perbankan pada 2014, kinerja dan stabilitas industri jasa keuangan khususnya perbankan berada dalam kondisi normal.

Total aset perbankan sampai November 2016 mencapai Rp6.582 triliun meningkat dibanding posisi 2014 sebesar Rp5.615 triliun, sedangkan rasio permodalan (CAR) meningkat dari posisi 19,57 persen di Desember 2014 menjadi 23,04 persen pada Nopember 2016.

Sementara total kredit mencapai Rp4.285 triliun meningkat dibanding Desember 2014 sebesar Rp3.674 triliun, dengan jumlah dana pihak ketiga yang juga meningkat dari Rp4.114 triliun menjadi Rp4.837 triliun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: