Karena Sudah Cukup, Perusahaan Operator Seluler Dilarang Bangun BTS Baru
Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, mulai 2017 melarang perusahaan provider seluler mendirikan Base Transceiver Station karena jumlah fasilitas itu sudah mencukupi.
Hanya saja pelarangan tersebut sifatnya terbatas. Dalam arti hanya melarang pendirian tower Base Transceiver Station (BTS) di dua kecamatan, yakni Baturaja Timur dan Baturaja Barat, kata Kepala Diskominfo Ogan Komering Ulu (OKU), Ilhamudin di Baturaja, Senin (30/1/2017).
Dijelaskannya, pelarangan tersebut dikarenakan kuota pendirian BTS di dua kecamatan itu sudah penuh.
Sedangkan untuk kecamatan lain, pihaknya masih mengizinkan dan hingga saat ini jumlah BTS di OKU sekitar 124 unit dari delapan provider, katanya.
"Jika mau mengembangkan ke daerah di luar Kota Baturaja Timur dan Barat, maka silahkan saja. Tapi kalau dalam kota, kuotanya sudah penuh. Kebijakan ini sudah disampaikan ke seluruh provider yang ada di OKU," tegasnya.
Menurut dia, pengembangan BTS di luar Kota Baturaja itu dilakukan agar di OKU ini tidak ada lagi wilayah blank spot.
Kondisi ini biasanya dialami masyarakat yang berdomisili di kecamatan jauh dari kota dengan kontur geografis perbukitan, karena terhalang perbukitan itulah pengguna seluler kesulitan tidak dapat sinyal.
Adapun beberapa kecamatan yang sebagian wilayahnya tak bisa dijangkau sinyal telepon seluler adalah Ulu Ogan, Lengkiti, Sosoh Buay Rayap, Pengandonan dan Muara Jaya.
Ia menambahkan, pendirian BTS di OKU sudah diatur dalam Perda Nomor 4 tahun 2011. Salah satu isinya adalah warga yang tinggal dalam radius 360 derajat harus memberikan persetujuan pendirian BTS. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement