Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat mengecam dan mengutuk aksi kekerasan yang sistimatik yang dilakukan sejumlah oknum aksi 112 kemarin terhadap jurnalis Metro TV dan Global TV saat meliput aksi damai 112 di Mesjid Istiqlal 11 Februari 2017.
"Jurnalis Metro TV dan Global TV saat ini mengalami trauma dan luka-luka akibat aksi kekerasan tersebut. IJTI dan Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers akan melakukan advokasi dan penyelidikan atas kasus yang tidak beradab yang dilakukan sejumlah oknum saat aksi damai. Kami menilai ada dua peristiwa hukum. Pemukulan adalah delik umum yang legal standingnya berada pada korban langsung bukan pada perusahaan," kata Sekjen IJTI Yadi Hendrayana di Jakarta, Minggu (12/2/2017).
"Kedua terkait penghalangan kerja sebagaimana diancam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, hal ini mengacu pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) yang legal standingnya ada pada perusahaan pers," imbuhnya.
IJTI mengimbau terhadap semua pihak, agar menghormati profesi jurnalis yang pada dasarnya dilindungi undang-undang. Kasus kekerasan itu bermula saat dua jurnalis Metro TV, Desi Bo (reporter) dan Ucha Fernandes (kameraman), sedang meliput aksi 11 Februari 2017 (dikenal ?aksi 112?) sekitar pukul 11.00 WIB sekitar Masjid Istiqlal?, Jakarta. Karena mengetahui kedua jurnalis dari Metro TV, tiba-tiba dari kerumunan massa mengusir mereka.
Dari keterangan yang dikumpulkan oleh AJI Jakarta, kedua jurnalis Metro TV ini saat itu ?mengambil gambar di depan pintu masuk Al Fatah Masjid Istiqlal di sisi timur laut, seberang Gereja Katedral. Belum sempat masuk, terdengar suara dari belakang ?Usir Metro TV... usir Metro TV.? ?Keduanya digiring oleh massa dan dicaci maki, di intimidasi, dan di suruh keluar dari lingkungan masjid. Ucha Fernandes dipukuli di bagian perut, leher, dan kaki. Sedangkan kepala Desi dipukuli pakai bambu dan terluka. Setelah babak belur, keduanya bisa dikeluarkan dari kerumuman massa.
Juru kamera Global TV Dino juga diintimidasi saat meliput aksi tersebut. Dia dituduh tidak sopan saat menyebut nama pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Sihab, tanpa menyertakan sebutan ?Habib?. Massa memaksa dia untuk menambahkan kata ?Habib? saat menyebut Rizieq Shihab. Kasus lainnya, pada Jumat malam, 10 Februari 2017, mobil Kompas TV diusir oleh massa ?112? dari lingkungan Masjid Istiqlal.
Menurut Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung, selain bisa dijerat dengan pasal pidana KUHP, pelaku intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis bisa dijerat Pasal 18 UU karena mereka secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik. Ancamannya hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
?Kekerasan terhadap jurnalis berulang karena pelaku dalam kasus sebelumnya tidak diadili," kata Erik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement