Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat adanya dugaan pelanggaran prosedur pilkada pada 60 tempat pemungutan suara (TPS) di Jakarta.
"Dari total jumlah itu, dugaan pelanggaran paling banyak ada di Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Masing-masing pelanggaran prosedur ditemukan di 18 TPS," ujar Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (3/3/2017).
Sementara itu, pelanggaran pilkada juga diduga telah terjadi di 10 TPS yang ada di Jakarta Selatan, lima TPS di Jakarta Barat, dan sembilan TPS di Jakarta Pusat, ungkapnya.
Menurut Daniel, dugaan pelanggaran prosedur yang ditemukan Bawaslu hingga kini di antaranya adalah adanya distribusi surat suara berlebih menuju TPS, masih ditemukannya penggunaan dokumen palsu untuk mengikuti pemungutan suara, serta ada beberapa surat suara yang sudah tercoblos atau pun rusak di sejumlah TPS.
Adapula beberapa kasus terkait blanko daftar pemilih tambahan (DPTb) yang habis, serta sejumlah pemilih yang membawa formulir C-6 orang lain, katanya menambahkan.
"Dugaan pelanggaran ini kami petakan dengan memeriksa dokumen-dokumen di TPS, melakukan pengambilan data ke lapangan, termasuk melakukan konfirmasi terhadap pemangku kepentingan untuk kemudian menganalisa data tersebut, sehingga didapatkan total 60 TPS tadi," jelasnya.
Daniel mengungkapkan guna mengantisipasi adanya pelanggaran dalam pelaksanaan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta, pihaknya telah mengimbau Bawaslu DKI untuk menyampaikan sejumlah potensi pelanggaran yang dapat terjadi kepada KPU DKI Jakarta.
"Selanjutnya, kami yang di pusat, akan memetakan pelanggaran yang ada di provinsi, kota, dan kabupaten lainnya," katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement