Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Suluttenggo-Malut Rp8,12 Triliun

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Suluttenggo-Malut Rp8,12 Triliun Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Manado -

Penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara pada tahun 2016 mencapai Rp8,12 triliun atau 73,71 persen dari target Rp11,02 triliun.

"DJP sendiri mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp1.105,81 triliun dari target sebesar Rp1.355,20 triliun atau 81,60 persen," kata Kepala Kanwil DJP Suluttenggo-Malut Dionysius Lucas Hendrawan SE MSi di Manado, Minggu (5/3/2017).

Sementara pada tahun 2017, target penerimaan Kanwil DJP Suluttenggo-Malut sebesar Rp10,33 triliun atau lebih tinggi 27,14 persen dibandingkan realisasi penerimaan pada tahun 2016.

DJP sendiri menargetkan menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp1.307,64 triliun atau 18,25 persen lebih tinggi dari realisasi penerimaan sebelumnya.

"Kepatuhan menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (SPT PPh) orang pribadi merupakan salah satu indikator tercapainya target penerimaan pajak," katanya.

Di tahun 2016, lanjut dia, pemerintah pusat mengalokasikan dana transfer daerah baik dana alokasi umum dan dana alokasi khusus, dana bagi hasil pajak sebesar Rp704,9 triliun ditambah dengan dana desa sebesar Rp60 triliun.

Sulawesi Utara sendiri mendapatkan dana alokasi umum sebesar Rp1,34 triliun, dana lokasi khusus Rp990 miliar dan dana bagi hasil Rp961 miliar dan dana desa sebesar Rp1,16 tiliun sehingga secara keseluruhan mencapai Rp4,42 triliun.

"Pekan panutan penyampaian SPT tahunan merupakan salah satu upaya Kanwil DJP Sulutenggo-Malut meningkatkan kepatuhan wajib pajak," katanya.

Momentum itu juga diharapkan memberikan teladan kepada masyarakat Sulawesi Utara melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik bahkan lebih awal dari tenggat waktu yang ditentukan.

Menurut Dionysius, penyampaian SPT tahunan secara e-filling menegaskan bahwa penyampaian SPT PPh bisa dilakukan di mana saja, mudah, cepat dan aman sebagaimana diwajibkan dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kewajiba Penyampaian SPT PPh Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negara/Anggota TNI-Polri Melalui e-Filling. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: