Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk induk perusahaan Alfamart sebagai?badan publik. Untuk itu, setiap penarikan iuran di masyarakat harus dilakukan secara transparan. Hal itu menyusul gugatan dari salah satu donaturnya Mustolih Siradj yang mengkritisi ke mana aliran sumbangan uang receh yang selama ini telah dikumpulkan dari para konsumennya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Asosiasi Peritel Indonesia (Asperindo) Tutum Rahanta menilai penarikan donasi kembalian uang receh kepada konsumen tidak hanya dilakukan oleh Alfamart saja, hal ini juga dilakukan oleh peritel lainnya. Untuk itu, dia menilai putusan yang dikeluarkan oleh KIP kepada Alfamart sebagai badan publik merupakan hal baru sepanjang perjalanan dunia ritel di Indonesia.
"Kan, kalau itu (penarikan donasi) bukan hanya Alfamart. Saya rasa kalau ada dijatuhi seperti itu (putusan KIP) dikhawatirkan akan menambah biaya tambahan," kata Tutum di Jakarta, Senin (6/2/2017).
Sementara itu, menanggapi adanya putusan dari KIP tersebut, kuasa hukum dari Alfamart, Adria Indra Cahyadi dari Ihza-Ihza Law Firm mengaku telah mengajukan gugatan dengan predikat Alfamart sebagai badan publik.
"Kami sudah ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang," kata Adria di kesempatan yang sama.
Dia menambahkan bahwa mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, Alfamart adalah perusahaan, oleh karena itu tidak tepat jika KIP menjatuhkan predikat sebagai badan publik dan penyelesaian sengketa harus dalam ranah KIP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement