Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI dan Bank of Korea Perpanjang Kerja Sama Pertukaran Mata Uang

BI dan Bank of Korea Perpanjang Kerja Sama Pertukaran Mata Uang Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia dan bank sentral Korea Selatan, Bank of Korea, menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama "bilateral currency swap arrangement" (BCSA) untuk mendorong perdagangan dan kerja sama keuangan bagi pengembangan ekonomi kedua negara.

"Kami melihat ini suatu pengaturan yang nantinya akan membuat pengembangan ekonomi dari kedua negara akan semakin baik, karena kami yakini perdagangan dan investasi akan lebih berkembang," kata Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin malam (6/3/2017).

Penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan pada Senin oleh Agus dan Gubernur Bank of Korea, Joyeol Lee.

Agus menilai perjanjian kerja sama BCSA atau pengaturan pertukaran mata uang tersebut sejalan dengan diversifikasi mata uang yang akan digunakan dalam pengembangan ekonomi kedua negara. Kerja sama BCSA ini memungkinkan pertukaran mata uang antara kedua bank sentral senilai Rp115 triliun atau 10,7 triliun won Korea Selatan.

Secara khusus, perjanjian ini juga akan menjamin penyelesaian transaksi perdagangan dalam mata uang antara kedua negara, sekalipun dalam kondisi krisis, guna mendukung stabilitas keuangan regional.

Perjanjian ini berlaku efektif selama tiga tahun dan dapat diperpanjang lagi atas kesepakatan kedua belah pihak. "Kerja sama BCSA ini adalah salah satu upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan mata uang tertentu. Upaya tersebut juga merupakan bagian dari inisiatif pendalaman pasar keuangan," kata Agus.

Dia menambahkan berlanjutnya upaya ini penting dalam mendukung ketahanan perekonomian, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian global. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: