Petugas Polda Metro Jaya menyebutkan kerugian yang diderita para korban investasi pada Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group mencapai Rp1,52 triliun.
"Ada 5.459 orang yang mengadukan dengan kerugian yang dialami sekitar Rp1,5 triliun," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Kamis (9/3/2017).
Argo mengatakan, Polda Metro Jaya menerima 31 laporan polisi dengan jumlah masyarakat yang mengadu mencapai 5.459 orang.
Berdasarkan laporan polisi itu, anggota Polda Metro Jaya meringkus pimpinan Pandawa Group Salman Nuryanto bersama dua istrinya berinisial NN dan CC.
Petugas Polda Metro Jaya juga menangkap 19 orang tersangka lainnya yang berperan sebagai "leader" di bawah pimpinan Salman.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita aset dari hasil uang investor berupa 28 unit mobil, 20 unit sepeda motor, 12 sertifikat hak milik, 10 bidang tanah, enam unit rumah atau bangunan.
Selanjutnya, logam mulia, asuransi AXA Mandiri atas nama NR, sejumlah dokumen, kartu atm dan buku rekening tabungan.
Para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement