Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Soal Peluang Jadi Gubernur BI, Purbaya Sebut 'Sudah Untung' jadi Menkeu

Soal Peluang Jadi Gubernur BI, Purbaya Sebut 'Sudah Untung' jadi Menkeu Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menepis spekulasi yang menyebut dirinya berpeluang menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) menggantikan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri. Purbaya menegaskan tidak memiliki rencana meninggalkan jabatannya sebagai Menteri Keuangan.

Menurutnya, namanya memang kerap muncul dalam berbagai bursa pengisian jabatan strategis di sektor keuangan. Namun, ia menegaskan hal tersebut tidak berarti dirinya akan berpindah posisi.

"Kalau setiap bursa itu nama saya selalu masuk ke mana-mana, tapi nggak pernah jadi. Jadi saya di sini sudah syukurlah," kata Purbaya di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga membantah isu yang menyebut Bank Indonesia akan ditempatkan di bawah Kementerian Keuangan. Ia menilai pembahasan tersebut masih terlalu dini dan bukan langkah yang tepat di tengah kondisi ekonomi saat ini.

Menurutnya, fokus pemerintah saat ini bukan mengubah sistem kelembagaan, melainkan memperkuat koordinasi antarlembaga agar kebijakan ekonomi berjalan lebih efektif.

"Nanti kita lihat perkembangan seperti apa, terlalu dini. Ketika keadaan seperti ini, kurang baik mengubah sistem yang ada. Yang penting adalah memperbaiki kinerja kita semua," ujarnya.

Purbaya menambahkan koordinasi antara pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan justru perlu semakin diperkuat agar kebijakan yang diambil lebih selaras dan strategis.

"Kita lebih dekat dengan BI, OJK, LPS, dan Kementerian Keuangan supaya kebijakannya lebih strategis," katanya.

Selain itu, Purbaya turut menanggapi ketentuan baru dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mewajibkan anggaran tahunan BI memperoleh persetujuan DPR serta memberikan kewenangan kepada parlemen untuk mengevaluasi kinerja bank sentral.

Baca Juga: Bisa Dapat Uang Harian, Kemenkeu Buka Pendaftaran Magang Batch 2 Tahun 2026

Ia menilai ketentuan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap lembaga negara. Menurutnya, penjelasan yang diterimanya dari DPR menyebut pengawasan terhadap BI merupakan hal yang wajar karena lembaga negara lainnya, termasuk Presiden dan Menteri Keuangan, juga berada dalam mekanisme pengawasan parlemen.

Sementara itu, proses pengisian jabatan Gubernur BI akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Gubernur BI, Presiden akan mengangkat pejabat definitif sesuai ketentuan yang berlaku. Selama proses tersebut berlangsung, jabatan Gubernur BI dijalankan oleh pejabat sementara. Saat ini, posisi tersebut diemban oleh Destry Damayanti setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat