Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sri Mulyani Akui Masukan dari Institusi Bantu Pansel OJK Pilih Calon

Sri Mulyani Akui Masukan dari Institusi Bantu Pansel OJK Pilih Calon Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -
Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) Periode 2017-2022 mengaku dalam mengambil keputusan mendapatkan bantuan dari masyarakat dan institusi terkait rekam jejak calon terpilih.

"Masukan yang berasal dari institusi-institusi, luar biasa detail dan membantu," kata Ketua Pansel sekaligus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers pengumuman hasil seleksi DK-OJK di Jakarta, Senin (13/3/2017).

Sri Mulyani menjelaskan masukan yang diterima dari Polri, Kejaksaan, KPK, PPATK, Direktorat Jenderal Pajak dan institusi lainnya memberikan bantuan dalam menilai integritas maupun profesionalisme para peserta seleksi.

"Ada calon yang didrop karena KPK tidak merekomendasikan, ada nama yang menurut PPATK mempunyai rekening mencurigakan, ada yang memiliki masalah putusan 'incracht' di pengadilan dan ada yang tidak lulus fit and proper di BI dan OJK," ungkapnya.

Ia menambahkan prosedur rekam jejak menghabiskan proses paling lama dalam empat tahapan seleksi di tingkat Pansel, karena hal ini terkait dengan pengukuran kinerja para calon di tempat terdahulu terutama pengalaman dalam menghadapi tekanan.

"Untuk masalah integritas ini, kita sangat mengalokasikan banyak waktu rekam jejak, meski dulu belum menjabat pada posisi sekarang. Catatan yang diberikan luar biasa membantu Pansel dalam menentukan seleksi," katanya.

Anggota Pansel sekaligus ekonom Tony Prasetiantono menambahkan secara teknis banyak calon yang mengikuti proses seleksi ini memiliki kapasitas dan berkemampuan baik untuk mengawal industri jasa keuangan.

Namun, dalam tahap rekam jejak, calon tersebut harus menghadapi faktor non teknis yang terkait dengan integritas maupun profesionalisme, sehingga peserta dianggap belum memadai untuk mengemban tugas sebagai DK-OJK.

"Ketika diproses dengan aspek non teknis, muncul nama yang perlu dicoret. Itu yang paling sulit dalam proses pencarian ini. Kami yakin itu menimbulkan kontroversi, karena nama itu punya nama baik, tapi kami harus pertimbangkan aspek integritas," katanya.

Tony menambahkan Pansel sempat kesulitan dalam memilih 21 nama yang wajib dilaporkan kepada Presiden, karena para calon mempunyai kepasitas yang setara, memiliki kepemimpinan serta mampu bekerja dalam tim sesuai kriteria anggota DK-OJK yang dibutuhkan.

Sebelumnya, Pansel telah mengumumkan 21 calon anggota yang terdiri dari masing-masing tiga calon untuk tujuh jabatan anggota DK-OJK, setelah mencoret sembilan nama yang tidak lulus dalam tahap wawancara.

Sembilan nama yang dicoret adalah Mulya Effendi, Rahmat Waluyanto, Dyah Nastiti K Makhijani, Mas Achmad Daniri, Mohammad Fauzi Maulana Ichsan, Lucky Fathul Aziz Hadibrata, Widyo Gunadi, Samsul Hidayat dan Darminto.

Dalam tahap wawancara, yang diikuti 30 peserta, para calon mendapatkan pertanyaan meliputi visi dan misi, sikap terhadap permasalahan OJK dan program strategis serta kepemimpinan dan integritas calon berdasarkan rekam jejak.

Dengan demikian, para calon yang lulus telah mengikuti empat tahapan seleksi di tingkat Pansel yaitu tahap administratif, tahap penilaian masukan masyarakat, rekam jejak dan makalah serta tahap assessment center dan pemeriksaan kesehatan serta tahap wawancara.

Pansel meyakini 21 peserta yang lulus merupakan figur-figur yang memiliki komitmen tinggi terhadap integritas sesuai dengan rekam jejak serta memiliki kompetensi dan kepemimpinan untuk mengawal OJK dalam periode lima tahun kedepan.

Peserta yang lulus ini terdiri dari lima calon berasal dari unsur Bank Indonesia, lima calon dari Otoritas Jasa Keuangan, lima calon dari industri, tiga calon dari Kementerian Keuangan, dua calon dari akademisi dan satu calon dari pemerintahan non Kementerian Keuangan.

Sesuai UU OJK, tahapan selanjutnya dalam proses seleksi adalah Presiden akan memilih masing-masing dua calon untuk tujuh anggota DK-OJK dalam 12 hari kerja hingga 29 Maret 2017, sehingga terpilih 14 calon anggota DK-OJK.

Selanjutnya, DPR akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan untuk memilih masing-masing satu calon untuk tujuh anggota DK-OJK dalam 45 hari kerja hingga 6 Juni 2017. Kemudian, DPR akan menyampaikan hasil pemilihan kepada Presiden dalam lima hari kerja hingga 12 Juni 2017.

Presiden memiliki kewajiban mengangkat dan menetapkan tujuh anggota DK-OJK periode 2017-2022 dalam 26 hari kerja hingga 18 Juli 2017. Dengan demikian, tujuh anggota DK-OJK ini bisa dilantik oleh Mahkamah Agung pada 20 Juli 2017.

Berikut adalah nama-nama calon yang lolos seleksi tahap IV yang telah melalui proses afirmasi dan wawancara yaitu: Calon Ketua merangkap Anggota: 1. Sigit Pramono 2. Wimboh Santoso, SE, MSc, Ph.D 3. Ir Zulkifli Zaini, MBA Calon Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap Anggota: 1. Riswinandi 2. H. Agus Santoso, SH, LLM 3. Etty Retno Wulandari, Ak, CA, MBA, Ph.D Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota: 1. Heru Kristiyana, SH, MM 2. Dr Agusman, SE, AKT, MBA 3. Dwityapoetra Soeyasa Besar, SH, MIA, Ph.D Calon Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota: 1. Nurhaida 2. Arif Baharudin, SE, MBA, CA 3. Drs Freddy R. Saragih, MPAcc Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota: 1. Ir Edy Setiadi, MSc 2. Hoesen 3. Dr Adi Budiarso, Ak, MAcc, CA, CHRPE Calon Ketua Dewan Audit merangkap Anggota: 1. Prof Dr Haryono Umar, Ak, MSc, CA 2. Ahmad Hidayat, MBA 3. Dr Maliki Heru Santosa, MBA, CA, CRMA, CGMA, QIA Calon Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen: 1. Tirta Segara, SE, MBA 2. Prof Firmanzah, Ph.D 3. Yohanes Santoso Wibowo, SE, Akt, MBF. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: