Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kekosongan Blanko E-KTP di Sulsel Tidak Ganggu Pilkada Serentak 2018

Kekosongan Blanko E-KTP di Sulsel Tidak Ganggu Pilkada Serentak 2018 Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sulawesi Selatan Lutfi Nasir mengklaim kekosongan blanko KTP elektronik alias E-KTP tidak akan mengganggu persiapan pilkada serentak 2018. Toh, blanko E-KTP diproyeksikan sudah ada di daerah pada April mendatang. Selain itu, pihaknya telah menerbitkan surat keterangan (suket) sebagai pengganti sementara kartu penduduk.

"Kekosongan blanko E-KTP tidak akan mengganggu pilkada serentak 2018. Toh, warga yang sudah melakukan perekaman langsung terintegrasi datanya ke pusat dan bagi yang belum mendapatkan E-KTP sudah diberikan suket sebagai pengganti sementara," kata Lutfi saat dikonfirmasi Warta Ekonomi di Makassar, Rabu (15/3/2017).

Lutfi menjelaskan meski kekosongan blanko E-KTP tidak mempengaruhi pilkada serentak 2018, tapi pihaknya mesti bekerja ekstra untuk mempersiapkan data kependudukan. Musababnya, ada 11 pilkada tingkat kabupaten/kota ditambah satu pilkada tingkat provinsi lingkup Sulsel pada 2018. Adapun kabupaten/kota yang menyelenggarakan pesta demokrasi adalah Makassar, Parepare, Bone, Wajo, Bantaeng, Sidrap, Pinrang, Luwu, Jeneponto, Sinjai, dan Enrekang.

Menurut Lutfi, pihaknya sudah mulai melakukan proses pengumpulan dan validasi data kependudukan. Terlebih, tahapan pilkada serentak akan dimulai pada Agustus mendatang. Dari 9,2 juta penduduk Sulsel, ia menyebut tercatat ada 6,2 juta wajib KTP yang tentunya memiliki hak pilih. Pada tahun ini, pemerintah diagendakan menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilu (DP4) ke penyelenggara pilkada.

Lutfi menegaskan penyerahan data kependudukan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dilakukan secara bertingkat dari pusat. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tidak berwenang menyerahkan data ke KPUD. Terkadang, lanjut dia, banyak yang salah kaprah mengenai kewenangan penyerahan data kependudukan tersebut. KPUD ditegaskannya tidak bisa meminta data kependudukan ke Disdukcapil.

"Jadi ada MoU antara KPU dengan Kemendagri di mana data kependudukan tersebut diserahkan secara berjenjang. Modelnya bukan dari Disdukcapil ke KPUD, tapi Kemendagri memberikan data ke KPU. Nanti KPU meneruskan data kependudukan itu ke KPUD tingkat provinsi untuk selanjutnya ke KPUD tingkat kabupaten/kota," pungkas dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: