Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jumlah WP Kakap yang Ikut Amnesti Menurun

Jumlah WP Kakap yang Ikut Amnesti Menurun Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Program pengampunan pajak (tax amnesty) periode ketiga akan berakhir pada 31 Maret 2017. Namun, hingga kemarin masih banyak masyarakat, termasuk orang kaya yang belum mengikuti tax amnesty. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengungkapkan wajib pajak (WP) kelas kakap memilih ikut amnesti periode I ketika tarif tebusannya kecil lantaran besarnya jumlah harta yang dilaporkan.

?Jadi (WP) yang memiliki harta besar pasti memilih di tarif rendah,? kata Suryo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/3/2017). Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, tarif tebusan pada periode I tax amnesty (Juli-September 2016) sebesar 2% untuk WP yang melakukan deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi dari luar negeri.

Pemerintah akan terus mendorong wajib pajak yang belum mengikuti amnesti pajak agar segera memanfaatkan fasilitas ini. Untuk diketahui, angka partisipasi wajib pajak di periode ketiga program ini terbilang sangat minim. Dari sekitar 20 juta wajib pajak yang wajib SPT, baru 832 ribu saja yang mengikuti amnesti pajak.

Berdasarkan penerimaan Surat Setoran Pajak (SSP) hingga 29 Maret 2017 uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp123,64 triliun dari target awal yang ditetapkan sebesar Rp165 triliun. Uang tebusan itu terdiri dari tebusan sesuai Surat Setoran Pajak (SSP) Rp110,01 triliun; pembayaran bukti permulaan Rp1,08 triliun; dan pembayaran tunggakan Rp12,56 triliun.

Sedangkan harta yang dilaporkan mencapai Rp4.668,77 triliun, terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp3.494,89 triliun; deklarasi luar negeri Rp1.027,93 triliun; dan repatriasi Rp145,95 triliun. ?Target kami sebanyak-banyaknya dari yang bisa didapat dari amnesti pajak,? kata Suryo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Dewi Ispurwanti

Advertisement

Bagikan Artikel: