Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Gubenur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan pihaknya kini tengah menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 32/2017. Heryawan mengaku pergub tersebut sudah dibahas bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub), namun belum bisa dipastikan ketetapan terkait tarif atas dan tarif bawah taksi online ini sebab masih dilakukan koreksi.
"Kemarin sudah dibahas dalam rapat dengan Kemenhub boleh jadi ada koreksi di sana- sini yang jelas isinya adalah ada tarif ya, bisa saja yang diatur batas bawah atau tarif batas atasnya saja seperti Jawa Timur batas bawah saja yang ditetapkan," katanya kepada wartawan di Bandung, Sabtu (1/3/2017).
Menurutnya, selain dibahas pembatasan jumlah atau kuota armada angkutan juga menyangkut perizinan taksi online. Ia menegaskan pergub ini akan diberlakukan secara adil sehingga tidak membedakan antara taksi online dan konvensional.
"Nantinya akan dibuat peraturan yang berlaku sama baik untuk taksi online maupun konvensional. Kalau taksi konvensional perlu izin, KIR, SIM A, dan lainnya itu juga berlaku untuk taksi daring," tuturnya.
Sebagai pembuat?regulasi, lanjutnya, pemerintah harus berbuat adil kepada rakyat agar semua pihak mendapatkan hak dan bagiannya secara baik. Gubernur Jabar yang akrab disapa Aher ini menegaskan persaingan bisnis harus berlangsung dengan sehat.
"Kan, persaingan tidak menghambat seseorang untuk tidak saling bantu begitupun sebaliknya," imbuhnya
Aher menambahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar tidak akan membentuk koperasi yang menaungi taksi online sebab sudah dikelola oleh perusahaan.
"Kalau mobilnya milik pribadi kan iya, tetapi mereka sudah di bawah perusahaan seperti Grab, kan mereka yang mengoperasikan onlinenya," tuturnya.
Terkait penghitungan tarif atas dan tarif bawah, pihaknya akan menentukan besaran tarif bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar karena metode penghitungannya sudah ditetapkan.
"Pokonya formula yang biasa digunakan menghitung tarif akan kita gunakan, perusahaan taksi pun sampai saat ini belum tahu. Jangankan mereka, saya juga yang mau tanda tangannya belum tahu. Kita tunggu saja, sabar ya," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement